Ini untuk menindaklanjuti surat Menteri Dalam Negeri dengan melaksanakan rapat pada Senin, 13 April 2020 melalui arahan Sekda Kota Palopo, Firmanza DP agar mendata tenaga kerja yang terdampak dengan adanya Covid-19 ini.
Khusus untuk Kota Palopo sendiri, tenaga kerja Sektor Pariwisata yang paling terdampak dengan adanya virus corona, seperti karyawan hotel maupun rumah- rumah makan yang terpaksa harus melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif kota Palopo Ilham Hamid SE, menyampaikan, bahwa sejak tanggal 14 April 2020, pihaknya akan memandu dan mendampingi tenaga kerja yang terkena dampak PHK.
“Mulai hari ini kami memandu dan mendampingi tenaga kerja yg mendaftar kartu pra kerja sektor kepariwisataan. Bagi karyawan/wati hotel dan rumah makan baik yang masih aktif, dirumahkan maupun PHK,” jelas Ilham Hamid.
Seperti diketahui cara daftar Kartu Prakerja dilakukan secara daring (online) di laman www.prakerja.go.id.