PB IPMIL Raya Desak Plt Gubernur Sulsel Serahkan Berkas Usulan Pembentukan Kabupaten Luteng ke Mendagri

546
ILUSTRASI DBO LUTENG
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Pengurus Besar Ikatan Pelajar Mahasiswa Indonesia Luwu Raya (PB IPMIL RAYA) menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan. Aksi demonstrasi yang dilakukan pada Senin (16/8/2021 lalu itu, kembali menyuarakan tuntutan pemekaran Daerah Otonomi Baru (DOB) Luwu Tengah.

Dalam aksi damai itu, PB IPMIL RAYA menuntut Plt Gubernur Sulawesi Selatan bersama Pemkab Luwu agar secepatnya menyerahkan berkas DOB Luwu Tengah ke Mendagri RI.

ADVERTISEMENT

Ketua umum PB IPMIL RAYA, Saldi, dalam orasinya menyampaikan bahwa selama ini Gubernur Sulawesi Selatan dinilai tidak transparan terkait berkas tersebut.

“Kami hanya seperti bermimpi Luwu Tengah menjadi sebuah otonomi daerah baru. Kasihan masyrakat Walenrang–Lamasi yang sangat jauh dari kota induk. Bukankah ini syarat terbentuknya suatu daerah otonomi baru karena terisolir?. Pertanyaan muncul dari kami bagaimana yang dimaksud dengan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia,” ucap Saldi.

ADVERTISEMENT

Saldi juga meminta agar pemerintah mau melihat sejarah Tana Luwu. Yang mana, kata Saldi, hanya ada dua kerajaan yang menyatakan sikap untuk bergabung dengan NKRI, yang tidak lain adalah kedatuan Luwu dan kesultanan Yogyakarta.

“Jadi tidak ada alasan yang bisa menghambat pemekaran daerah tersebut. Mau tempuh jalur diskresi atau moratorium segera dicabut, intinya Luwu wajib dimekarkan, Luwu Tengah HARGA MATI,” ucap Saldi.

Hal senada juga diorasikan Faisal, Ketua Pengurus Kordinator Perguruan Tinggi (PKPT) IPMIL RAYA UNIVERSITAS DIPA. Faisal mengatakan, aksi ini merupakan aksi yang kesekian kalinya untuk meminta kejelasan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

“Sudah sampai dimana kemudian proses dari berkas calon DOB kabupaten Luwu Tengah yang sampai hari ini masih menjadi angan-angan bagi masyarakat Luwu khususnya masyarakat Walenrang-Lamasi,” ujar Faisal.

Faisal juga mengatakan, kehadirannya dalam aksi ini menuntut kepada pemerintah provinsi Plt Gubernur Sulawesi Selatan bersama Pemkab Luwu untuk segera menyerahkan berkas dokumen CDOB ke Mendagri RI.

Terpisah, beberapa waktu yang lalu, Bupati Luwu, Basmin Mattayang mengatakan telah mengajukan proposal pemekaran Kabupaten yang kini dinahkodainya untuk dimekarkan dengan membentuk Kabupaten Luwu Tengah kepada Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) yang kala itu masih dijabat oleh Nurdin Abdullah.

“Pembentukan daerah otonomi baru (Luwu Tengah) itu sudah lengkap, dan sampai kepada rekomendasi DPD RI, semua terlampir di situ,” ujar Basmin.

Basmin menegaskan jika, usulan pembentukan Kabupaten Luwu Tengah sudah memenuhi syarat.

Sebelumnya, dilaman media sosial, beredar gambar bertuliskan calon Daerah Otonomi Baru (DOB) yang layak. Dalam caption gambar dilansir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tertulis ada 32 daerah calon DOB yang layak. Calon DOB tersebut terdiri dari 25 kabupaten, empat kota dan tiga provinsi. Salah satu calon DOB yang layak di Sulsel yakni hanya Bone Selatan

Kabag Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan dan Kerja Sama Biro Pemerintahan Setda Sulsel, Hj Ennywati S yang dikonfirmasi wartawan enggan menanggapi terkait gambar yang berisikan tulisan 32 daerah calon DOB. Ia hanya memberi gambaran belum ada daerah otonomi baru di Sulsel.

“Untuk daerah otonomi baru belum bisa, karena sampai sekarang masih moratorium,” kata Hj Ennywati.

Dikutip dari laman tribun, hingga akhir Juni 2021, tercatat 178 berkas usulan pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Indonesia.

Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi dalam rapat finalisasi penetapan Calon Otonomi Daerah Baru dengan salah satu pemerintah Provinsi bulan Juni lalu mengungkapkan, pihaknya telah menerima aspirasi masyarakat mengenai pemekaran daerah.

“Total sudah 178 DOB yang telah menyerahkan berkas administrasi untuk pemekaran,” kata Fachrul Razi.

Dalam konteks Otonomi Daerah, Fachrul Razi menyampaikan bahwa peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemerintah daerah, telah dilakukan penyesuaian dengan tuntutan reformasi. Hal itu ditandai dengan terbentuknya UU 32 Tahun 1999, UU 32 Tahun 2004, dan terakhir UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

“Terkait Penataan Daerah menjadi hal krusial yang mesti direspon cepat oleh pemerintah, khususnya terkait DOB. Kami di DPD Selaku representasi daerah mengharapkan pemerintah memberikan perhatian khusus terkait issue Penataan Daerah, apalagi menyangkut DOB. Khawatirnya jika terus dibiarkan, akan menimbulkan potensi konflik baru di waktu yang akan datang,” ujar Fachrul Razi.

Dari catatan redaksi Koran Seruya, gaung pembentukan Luwu Tengah itu telah mengema sejak 2005 silam hingga saat ini. Puncaknya, pada 12 November 2013. Ketika itu, ribuan warga bersama mahasiswa menggelar aksi di poros Trans Sulawesi selama beberapa hari. Mereka memblokade jalanan yang menyebabkan arus lalu lintas lumpuh hingga kemacetan kendaraan terjadi hingga puluhan kilometer. Peristiwa itu hingga kini dikenal sebagai Walmas Berdarah.

Saat itu Aparat terpaksa membubarkan massa dengan menembaki pengunjuk rasa. Satu warga meregang nyawa setelah ditembus peluru aparat.

Tidak hanya itu, sedikitnya 13 orang mahasiswa bersama warga sempat dijatuhi hukuman dan meringkuk di penjara. (hwn)

ADVERTISEMENT