PALOPO — Jadwal pelantikan Kepala Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Palopo, yang direncanakan, Jumat (03/08/2018) hari ini, ditunda.
Walikota Palopo, Andi Arwien Azis. S.STP. melalui Kabag Humas Pemkot Palopo Eka Sukmawati. S.STP menjelaskan alasan penundaan tersebut.
Menurut Eka, persetujuan untuk melaksanakan pengambilan sumpah pejabat atau mutasi di Disdukcapil Palopo sudah diterima Pj Walikota Palopo. Namun persetujuan tersebut masih belum lengkap.
“Persetujuan untuk melaksanakan mutasi di Disdukcapil palopo dari kemendagri sudah ada, namun masih ada dokumen tambahan yang belum lengkap sehingga mutasi di tunda,” ungkap Eka.
Dijelaskan Eka, sebelumnya, Pj Walikota sudah menyampaikan akan menjadwalkan pelantikan dalam minggu ini, namun pelantikan tersebut dilakukan penundaan karena adanya kelengkapan dokumen dari Kemendagri yang belum di terima.
“Jadi terkait pelantikan Kadis dukcapil sudah di terima Pj. Walikota, Cuman atas beberapa pertimbangan teknis dan untuk menyempurnakan syarat tambahan atas implementasi perintah dari mendagri tersebut sehingga lakukan penundaan menunggu kelengkapan dokumen tersebut ” jelasnya.
Eka menambahkan, penundaan pelantikan pejabat disdukcapil yang mendapatkan pengakuan dari kemendagri kali ini tentunya mengacu pada undang undang yang ada. Sehingga pada pelaksanaannya tidak lagi ada persoalan kedepan, sehingga semuanya dapat berjalan secara simultan.
“Kami ingin persoalan Di Dinas Dukcapil tuntas dan selesai usai dilaksanakan pelantikan. Tidak ada lagi persoalan yang mengikut di belakangnya, termasuk legalitas dokumen kependudukan yang keluar dimasa kepemimpinan pejabat sebelumnya,” tandasnya.
Sebelumnya, terjadi pemblokiran jaringan E-KTP di Dinas Dukcapil, yang berawal dari adanya pergantian kadis Dukcapil Kota Palopo yang hingga saat ini belum mendapat pengakuan dari Kemendagri, sehingga akan dilaksanakan pengembalian posisi Kadis Dukcapil yang sebelumnya yang diakui oleh kemendagri dari Akram Risa ke Kadis Sebelumnya Asir Mangopo. (hms)