Pemerintah Resmi Tetapkan KKB Papua Adalah Teroris, Instruksikan Tindak Tegas dan Tumpas Secara Terukur

1544
Pemerintah menetapkan KKB Papua adalah kelompok teroris
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Desakan berbagai kalangan kepada pemerintah agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua ditetapkan sebagai kelompok teroris akhirnya disikapi serius. KKB Papua yang telah melakukan sederet penyerangan kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri resmi ditetapkan sebagai teroris.

“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).

ADVERTISEMENT

Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.

“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas internasional,” jelas Mahfud Md.

ADVERTISEMENT

Ditegaskan Mahfud, dengan motif ideologi, politik dan keamanan, berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.

Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. Untuk itu, pemerintah sudah meminta kepada Polri-TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat sipil.

Mahfud juga menegaskan hanya segelintir orang di Papua yang melakukan pemberontakan. Mahfud mengatakan mayoritas rakyat Papua pro terhadap pemerintah Indonesia.

“Adapun pemberantasan terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tetapi terhadap segelintir orang. Karena berdasarkan hasil survei lebih dari 92% mereka pro Republik,” kata Mahfud.

Mahfud mengatakan hanya segelintir orang di Papua yang melakukan gerakan separatisme. Karena itu, dia menegaskan pemberantasan terorisme di Papua ini bukan terhadap rakyat Papua.

“Hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, sehingga itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-tindakannya merupakan gerakan terorisme,” ujarnya. (***)

ADVERTISEMENT