BELOPA-Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Luwu, menyerahkan berkas dan tersangka kasus dugaan korupsi, proyek peningkatan Jaringan Rehabilitasi DI Tubu Ampak Kanan, di Desa Pongko, Kecamatan Walenrang Utara, Kabupaten Luwu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu.
Penyerahan tersangka dan barang ini, dilakukan setelah pihak Tipikor Polres Luwu merampungkan berkas penyidikan kasus yang diduga merugikan negara sebesar Rp 200.359.777 ini.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Faisal Syam mengatakan jika dalam kasus tersebut, pihaknya menetapkan empat orang tersangka, dimana tiga tersangka lainnya telah lebih dulu ditahan di Rutan Tipikor Makassar.
Empat tersangka tersebut, masing-masing YK, Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), MP, Direksi, AHM, selaku pimpinan CV Niki Laudia, dan ACM selaku rekanan.
“Hari ini, kita telah menyerahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan, sementara tiga tersangka lainnya sudah terlebih dahulu ditahan,” kata Faisal Syam dalam keterangan tertulisnya ke redaksi Koran Seruya, Kamis (20/2/2020).
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika tersangka ACM, dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 subs pasal 3 UU R.I No. 31 Tahun 1999 TTG tindak pidana korupsi yang di ubah dengan UU R.I No. 20 tahun 2001 TTG pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUH pidana.
Dalam penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut, ACM didampingi lansung oleh pengacaranya, Lukman S Wahid. Selanjutnya tersangka akan menjalani masa hukuman di Lapas Makassar. (Sya)