MASAMBA — Satuan Reserse dan Kriminal Polres Luwu Utara mengamankan salah seorang terduga pelaku tindak pidana penyuapan pada pilkades di salah satu desa di Kecamatan Sukamaju. Warga tersebut diamankan sejak Selasa (27/09/2022).
Hingga saat ini, petugas masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti. Pelaku akan dikenakan pasal 149 ayat (1) dan (2) tentang tindak pidana penyuapan.
Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penegakan Hukum terhadap seluruh pelaku penyuapan atau Money Politik khususnya pada Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2022 Kabupaten Luwu Utara.
Hal itu dilakukan guna memberikan efek jera kepada masyarakat yang melakukan pelanggaran selama tahapan berlangsung demi terwujudnya Pemilihan kepala desa yang jujur dan adil.
“Ini sudah menjadi komitmen kami Di Polres Luwu Utara untuk menindak tegas segala bentuk kecurangan seperti halnya Money Politik. Bukan hanya pada momen Pilkades namun ini menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat Indonesia menjelang Pemilu serentak tahun 2024 mendatang agar tidak main-main dengan Money Politik atau bentuk Penyuapan lainnya.” tegas Galih. (rls/roy)