Rojikan, Anak yang Bunuh Ibu Kandungnya di Luwu Utara Divonis Seumur Hidup

755
Rojikan mendapat perawatan medis di RSUD Andi Djemma Masamba karena saat ditangkap dilumpuhkan dengan timah panas, beberapa waktu lalu
ADVERTISEMENT

MASAMBA–Masih ingat kasus pembunuhan ibu kandung, yang sempat menggegerkan warga Dusun Sumber Sari 2, Desa Hasana, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara beberapa waktu lalu? Kasus pembunuhan sadis ini sudah bergulir persidangannya di Pengadilan Negeri (PN) Lutra. Bahkan, terdakwa kasus ini divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup, karena terbukti melakukan pembunuhan berencana.

Vonis dibacakan Hakim Ketua Evi Fitriawati atas terdakwa Rojikan alias Jikin Bin Sukemi pada persidangan telekonferensi di Pengadilan Negeri Luwu Utara, Kamis (24/09/20).

ADVERTISEMENT

“Perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana, dengan pidana penjara seumur hidup,” ujar Jaksa Penuntut Muhith Nur.

Muhith menjelaskan, kembali terkait kronologis bahwa kejadian. Awalnya terdakwa memberitahukan korban bernama Martiatun, 60 tahun, jika pulang malam setelah bekerja supaya jangan tidur di rumah. Sedangkan korban memiliki pekerjaan sebagai tukang pijit kampung. Sehingga terdakwa ini saat sudah tidur tidak suka diganggu.

ADVERTISEMENT

Pada waktu korban pulang jam 10 malam, lalu mengetuk pintu, terdakwa bangun dan marah, sehingga langsung buka pintu, dan mencekik leher korban sampai terjatuh. Setelah korban terjatuh, sempat teriak minta tolong, lalu terdakwa masuk ke rumah mengambil parang lalu dia gorok leher korban.

Kemudian, setelah itu terdakwa mengangkat korban lalu disimpan di got belakang rumah, dan ditutupi daun-daun. Dua hari setelah kejadian kemudian baru ditemukan sama anak korban yang lainnya.

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada Senin malam, 16 Maret 2020, sekitar pukul 21:00 Wita. Mayat korban ditemukan membusuk dalam sebuah lubang di belakang rumahnya, ditutupi daun pisang kering.

Rupanya, pelaku usai membunuh ibu kandungnya melarikan diri. Polisi kemudian memburu Rojikan. Dia diburu sebagai pelaku lantaran sejak ibunya ditemukan tewas mengenaskan, dia menghilang. Apalagi, selama itu, korban hanya tinggal berdua dengan pelaku sehingga kecurigaan polisi mengarah kepada anak korban.

Dan benar saja, sekitar satu bulan buron, pelaku ditangkap. Bahkan, saat ditangkap, Rojikan sempat melawan kepada petugas sehingga dilumpuhkan kakinya dengan timah panas. (*/tari)

ADVERTISEMENT