Rumah Warga Rampoang Palopo Digerebek, 12,53 Gram Sabu Ditemukan

6394
Roni berikut barang bukti yang disita polisi saat berada di Satnarkoba Polres Palopo
ADVERTISEMENT

PALOPO–Apes bin sial dialami Roni, warga Rampoang, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Pemuda ini dicocok polisi di rumahnya, Jumat dini hari, 1 November, sekira pukul 01.00 Wita.

Roni tidak bisa berkutik. Sebab, saat rumahnya digerebek polisi dari Satuan Narkoba Polres Palopo, sejumlah barang bukti ditemukan. Di antaranya,
5 sachet plastik bening berisi kristal bening shabu seberat 12, 53 gram, 1 dompet kecil/tempat emas, 1 tisu warna putih, 1 ball sachet kosong, uang tunai Rp.5.000.000. 1 timbangan digital warna hitam silver, 7 lembar bukti transfer uang, 1 alat sendok shabu, dan 1 batang kaca pirex

ADVERTISEMENT

Tak pelak, setelah ditemukan sejumlah barang bukti tersebut, Roni langsung digelandang ke Mapolres Palopo untuk untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin membenarkan penangkapan Roni. Menurutnya, barang bukti sabu yang disita saat penggeledahan di rumah pelaku cukup besar, yakni 12,53 gram. “Pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan,” katanya.

ADVERTISEMENT

Roni diamankan polisi berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di rumah pelaku. “Ini pengembangan dari laporan masyarakat,” katanya. (iys)

ADVERTISEMENT