PALOPO – Pelarian SL alias Aco (40) harus berakhir di balik jeruji besi. Itu setelah, unit Resmob Polres Palopo, meringkusnya di Jalan Tociung, Kota Palopo, Rabu (24/6/2020) sekitar pukul 23:00 Wita malam lalu.
Dia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Palopo, sejak satu bulan terakhir. Lantaran diduga melakukan pencurian di Jalan dr Ratulangi, tepatnya di depan Studio Handphone, 20 Mei 2020 lalu.
Saat melakukan aksinya, pria yang sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek di Kota Palopo, berhasil menggasak satu buah handphone dan uang tunai milik korbannya.
Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolres Palopo, AKBP Alfian Nurmas, melalui Kasubag Humas, Iptu Edi dalam keterangan tertulisnya ke redaksi Koran Seruya, Kamis (25/6/2020).
Dia menyebutkan, jika saat pelaku berhasil membawa kabur satu buah tas milik korban, yang diletakkan di dasbor depan motor korban. Akibatnya korban mengalami kerugian hingga Rp.3 juta.
“Kejadiannya saat itu korban, NA sedang masuk dalam studio handphone dan meninggalkan tas yang berisikan, handphone VIVO Y12 warna merah, uang tunai Rp 750.000 dan kartu identitas di dasbor sepeda motornya,” kata Iptu Edi.
“Namun saat korban keluar menuju ke tempat sepeda motornya, melihat tas sudah tidak ada, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp.3 tiga juta rupiah,” sambungnya.
Lebih jauh, dirinya mengatakan jika dihadapan polisi, pelaku mengakui segala perbuatnnya. “Pelaku mengaku membuang isi tas yang berisikan kartu identitas korban, sedangkan uang tunai di gunakan pelaku untuk keperluan sehari hari,” terangnya.
Iptu Edi menambahkan, jika saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Mapolres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
“Pelaku dan barang bukti telah diamankan, guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” pungkasnya. (Rah/Sya)