“Saya Khilaf, Mohon Dimaafkan,” Kata Vanessa Angel Setelah Diijinkan Pulang Gegara Kencan Bernilai Rp80 Juta

2641
Vanessa Angel
Vanessa Angel
ADVERTISEMENT

ARTIS Vanessa Angel boleh bernafas lega. Dia tidak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi online oleh Polda Jatim. Dia sebatas saksi dan dibolehkan pulang.

Vanessa diijinkan pulang ke rumahnya usai menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam di Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, Minggu (6/1/2019),
sekitar pukul 16.42 WIB.

ADVERTISEMENT

Saat meninggalkan Mapolda Jatim, Vanessa didampingi sahabatnya, Jane Shalimar dan kuasa hukumnya. Raut wajah Vanessa yang mengenakan kaos oblong warna putih terlihat sedih. Namun, dia terlihat tenang.

Saat ditemui wartawan, Vanessa sempat mengucapkan permintaan maafnya kepada masyarakat dan kepada pengguna media sosial atas kegaduhan yang telah diciptakannya.

ADVERTISEMENT

“Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Vanessa Angel meminta maaf atas kegaduhan yang sempat terjadi. Atas segala opini dan asumsi yang telah terbentuk di masyarakat ataupun di media sosial,” kata Vanessa mengawali permintaan maafnya di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Minggu (6/1/2019) dikutip KORAN SeruYA dari Detik.com.

Vanessa mengakui jika dirinya salah. Dia juga mengaku khilaf atas perbuatannya yang merugikan ini. “Saya menyadari bahwa kesalahan dan kehkhilafan yang telah saya lakukan telah merugikan banyak orang,” lanjutnya.

Vanessa menambahkan dirinya juga berterima kasih kepada polisi yang telah banyak membantunya. Selain itu, Vanessa mengaku mendapat perlakuan yang baik saat diperiksa.

“Saya berterimakasih kepada pihak kepolisian yang telah membantu saya dan memperlakukan saya dengan baik selama ini dan selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” ucap Vanessa.

“Ke depan saya akan mengikuti prosedur pemeriksaan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Anggota Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek sebuah kamar hotel di Surabaya yang dijadikan ajang prostitusi online, yang melibatkan selebritas pada Sabtu (5/1/2019) sekitar pukul 12. 30 WIB.

Wadirkrimsus Polda Jawa Timur AKBP Arman Asmara mengatakan, artis sinetron Vanessa Angel diamankan pada Sabtu (5/1/2019) siang. Vanessa Angel ditangkap bersama empat orang yang saat ini berstatus saksi, dan satu otang yang diduga sebagai mucikari.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera membenarkan penangkapan artis sinetron Vanessa Angel terkait prostitusi Online di Surabaya, Jawa Timur.

“Itu Vanessa Angel yang ditangkap prostitusi itu bukan dari saya, tapi dari Wadir Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Tulis saja itu,” kata Kombes Pol Frans Barung.

Dikutip GridHot.ID, Vanessa Angel digrebek saat sedang berhubungan badan di kamar hotel. Konon bayarannya sekali ‘crottt’ (baca: kencan) mencapai Rp80 juta. (*/cbd)

ADVERTISEMENT