Segini Jumlah Minimum Dukungan dan Persebaran Paslon Perseorangan di Pilkada Lutra

369
ADVERTISEMENT

MASAMBA  — Rapat pleno terbuka terkait penetapan jumlah minimum dukungan persyaratan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Tahun 2020 digelar KPU kabupaten Luwu Utara di Aula Demokrasi, Sabtu (26/10/219) pagi.

Rapat pleno ini dihadiri  Ketua KPU Provinsi Sulsel yang diwakili Kordip Teknis Provinsi Sulsel, Asram Jaya, serta Bupati Luwu Utara yang diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Jumal Jayair Lussa, dan Sekertaris KPU, Andi Kasmawati, juga dihadiri pula tokoh masyarakat.

ADVERTISEMENT

Ketua KPU Luwu Utara, Syamsul Bachri mengatakan, untuk kabupaten Luwu Utara sendiri sebelumnya memiliki 12 kecamatan dan bertambah tiga kecamatan berarti sekarang memiliki 15 kecamatan.

“Untuk calon Bupati dan wakil Bupati yang persorangan minimal memiliki dukungan dari 8 kecamatan melalui KTP elektronik dan untuk calon yang menggunakan partai politik dengan jumlah 35 anggota DPRD Luwu Utara kurang lebih 4 pasang calon Bupati dan wakil Bupati Luwu Utara,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kordip Teknis Provinsi Sulsel, Asram Jaya menuturkan bahwa kegiatan dari ini merupakan rapat pleno terbuka penetapan jumlah minimum dukungan dan persebaran pasangan calon perseorangan pada penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Setelah rapat pleno penetapan akan dilanjutkan sosialisasi ke masyarakat, diadakannya sosialisasi ini merupakan transparansi ke masyarakat luas,” katanya. (Iys)

ADVERTISEMENT