Sekkot Palopo: Tersangka, Kadis Permukiman akan Diberhentikan Sementara

1908
Sekda Palopo, Jamaluddin Nuhung.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sekretaris Kota Palopo, Jamaluddin Nuhung mengatakan, Kepala Dinas Permukiman dan Tata Ruang Palopo, Nasrul, akan diberhentikan untuk sementara sebagai ASN.

Itu setelah Kejaksaan Negeri Palopo, menetapkan Nasrul sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi jalan lingkar. Saat ini, Nasrul ditahan di Lapas Makassar.

ADVERTISEMENT

” Biar hukum yang memutuskan apakah beliau bersalah atau tidak. Kadis akan kita berhentikan untuk sementara waktu sembari menunggu putusan,” katanya, Senin (15/10/2018).

Selain Nasrul, ASN lain yang ditetapkan tersangka dalam kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,3 Miliar itu adalah Ali. Ali bertindak selaku PPK. Tersangka lainnya adalah salah satu rekanan.

ADVERTISEMENT

” Saya juga meminta kepada seluruh ASN di Palopo untuk menjaga diri dan berbuat sesuai dengan aturan yang ada,” tegas Jamaluddin. (liq)

ADVERTISEMENT