Selain Netral, Gubernur Sulsel Pertegas Sejumlah Kewenangan yang Tidak Boleh Dilakukan 7 Pjs Bupati

846
Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah resmi mengukuhkan 7 penjabat sementara (Pjs) bupati, di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, pagi ini. Foto : SINDOnews/Syachrul Arsyad
ADVERTISEMENT

MAKASSAR–Sebanyak 7 pejabat sementara (Pjs) bupati, Sabtu (26/9/2020), resmi menjabat setelah dikukuhkan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah. Para Pjs tersebut sementara waktu akan menjalankan tugas kepala daerah definitif yang cuti karena mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020 Sulsel.

Para Pjs bupati tersebut, yakni Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Sulsel, Aslam Patonangi (Pjs Bupati Gowa), Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Iqbal Suhaeb (Pjs Bupati Luwu Utara), Kepala DPM-PTSP Sulsel, Jayadi Nas (Pjs Bupati Luwu Timur).

ADVERTISEMENT

Selanjutnya, Kepala BPSDM Sulsel, Asri Sahrun Said (Pjs Bupati Tana Toraja), Kepala Diskominfo Sulsel, Amson Padolo (Pjs Bupati Toraja Utara), Kepala Biro Umum Setda Sulsel, Idham Kadir (Pjs Bupati Soppeng), dan Kepala Kesbangpol Sulsel, Asriady Sulaiman (Pjs Bupati Kepulauan Selayar).

Gubernur Sulsel, Prof Nurdin Abdullah, menegaskan, para Pjs bupati tersebut akan mengisi kekosongan jabatan kepala daerah sampai pejabat defenitif selesai mengikuti masa kampanye Pilkada 2020, atau sekitar 71 hari.

ADVERTISEMENT

Dalam melaksanakan tugasnya, Gubernur mewanti-wanti para Pjs bupati tersebut tidak bertindak laiknya kepala daerah defenitif. “Kewenangan Pjs terbatas untuk hal-hal kebijakan strategis. Utamanya tidak mengubah program kegiatan dalam APBD yang sudah ditetapkan kepala daerah definitif. Saya titip jalankan APBD yang sudah direncanakan bupati definitif. Jangan diganggu, apalagi diubah,” tukas Nurdin Abdullah.

Selain itu, Pjs harus bisa berlaku netral. Sebagai pemimpin sementara harus memastikan jalannya pilkada lancara, aman, dan damai. Bukan justru membawa kepentingan politik yang justru bisa memicu pelaksanaan pilkada dan daerah yang dipimpinnya, gaduh.

“Jadi Pjs yang bisa berlaku netral. Tidak membuat gaduh di daerah. Jadi tentu kita berharap Pjs yang akan datang ini, pertama bisa menjaga netralitas. Kedua jangan mengobok-obok program. Karena mereka (petahana) masih akan kembali,” harap Nurdin, dilansir dari Sindonews.com.

Mantan bupati Bantaeng dua periode ini menambahkan, disamping kewenangannya yang terbatas, fasilitas yang diberikan juga demikian. Salah satunya sebut Nurdin, Pjs tidak diberi hak menempati rumah jabatan. Meski diakui tetap akan disediakan rumah tinggal khusus oleh pemerintah daerah setempat.

“Mungkin banyak yang lalu-lalu, mereka (Pjs) merasa langsung seperti bupati. Padahal inikan pejabat sementara. Makanya ini betul-betul sudah diatur. Mereka tidak lagi di rumah jabatan. Jadi nanti dicarikan rumah, kemudian tidak diberikan lagi tanda jabatan,” urai dia.

Diketahui, agenda pengukuhan Pjs ini digelar secara sederhana dan terbatas di rumah jabatan Gubernur Sulsel. Hanya dihadiri 7 Pjs yang ditetapkan, sementara unsur muspida di daerah lain ikut serta secara virtual. Baca Lagi : Camat Sangkarrang Akui Komitmen Gubernur Bangun Kepulauan Terbukti

“Kita kan sudah dapat juknis dari Kementerian Dalam Negeri. Bagaimana status Pjs ini. Termasuk mereka kan nantinya (saat pengukuhan) tidak perlu seperti dulu, semisal pakai PDU (pakaian dinas upacara). Cukup pakai pakaian dinas harian,” tandas Nurdin. (*/tari)

ADVERTISEMENT