PALOPO — Walikota Palopo HM Judas Amir, M,H menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Palopo, oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palopo, Senin (27/09/2021). Kegiatan itu berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Palopo.
Judas Amir memberikan penjelasan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD Kota Palopo.
Rapat paripurna tersebut, merupakan tindaklanjut dari ketentuan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD, disertai dengan Pengantar Nota Keuangan Perubahan APBD.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021, yang telah disepakati antara Pemerintah Kota Palopo dan DPRD Kota Palopo. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 menjadi langkah penting bagi Pemerintah Kota Palopo.
Judas Amir menekankan kepada penanggungjawab pengelolaan ditingkat perangkat daerah, kiranya harus bersungguh-sungguh mengikuti secara seksama, hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 ini, sehingga ranperda dapat disepakati bersama sesuai jadwal yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
“Harus bersungguh sungguh mengikuti secara seksama, hal-hal yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan dalam proses pembahasan perubahan APBD Tahun anggaran 2021 ini,” tegasnya. (kominfo)