Setubuhi Gadis 15 Tahun, Pelajar di Palopo Diciduk Polisi

2254
Pelaku saat berada di Mapolres Palopo (Foto : Dok. Polres Palopo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Sat Reskrim Polres Palopo menciduk seorang pelajar pria berinisial MT, 17 tahun. Dia diringkus di Jalan Rambutan, Selasa (21/6/2022).

Warga jalan Opu To Halide, Kota Palopo itu diamankan polisi lantaran melakukan persetubuhan anak di bawah umur. Korbannya ialah RA, pelajar berusia 15 tahun.

ADVERTISEMENT

Kasus itu terbongkar saat orang tua korban mencari keberadaan RA. Setelah ditemukan, korban mengaku telah diperkosa.

“Orang tuanya bertanya kepada korban, ‘Diapai ko nak ?’, korban lalu menjawab ‘diperkosa’. Itu keterangan dari orang tua korban saat melaporkan kejadian itu ke Mapolres Palopo,” jelas Plt Humas Polres Palopo, Iptu Patobun.

ADVERTISEMENT

Saat menerima laporan tersebut, polisi lalu bergerak mencari keberadaan pelaku. Setelah berhasil diketahui, mereka lalu melakukan penangkapan.

“Saat ini, pelaku sudah kami amankan di Mapolres Palopo. Menyetubuhi anak di bawah umur jelas merupakan pelanggaran pidana. Meskipun didasari suka sama suka, bersetubuh dengan anak di bawah umur melanggar pidana,” pungkasnya. (pra)

ADVERTISEMENT