KORANSEURUYA.COM–KABAR gembira bagi tenaga honorer di seluruh Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) akan menghapus status pegawai honorer pada 2023 mendatang. Status pegawai pemerintah hanya diberlakukan untuk PNS dan PPPK.
Menpan-RB Tjahjo Kumolo mengatakan, hal tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.
“Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023,” kata Tjahjo.
Dengan demikian, status pegawai di instansi pemerintah per 2023 nanti hanya terdiri dari PNS atau Pegawai Negeri Sipil dan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Nantinya, pegawai honorer termasuk guru dapat diangkat menjadi PNS melalui proses seleksi CPNS.
Pengangkatan status pegawai honorer menjadi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2005 yang diubah dengan PP Nomor 56 Tahun 2012. Menurut aturan tersebut, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan, dan tenaga teknis lainnya yang dibutuhkan pemerintah.
Adapun syarat pengangkatan honorer menjadi PNS berdasarkan Berdasarkan PP 48/2005, sejumlah ketentuan yang dimaksud adalah:
1. Maksimal 46 tahun dan masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus.
2. Maksimal 46 tahun dan masa kerja 10 tahun atau lebih, sampai kurang dari 20 tahun secara terus-menerus.
3. Maksimal 40 tahun dan masa kerja 5 tahun atau lebih, sampai kurang dari 10 tahun secara terus menerus.
4. Maksimal 35 tahun dan masa kerja 1 tahun atau lebih, sampai kurang dari 5 tahun secara terus-menerus.
Berdasarkan data Kemenpan-RB sampai Juni 2021, ada 410.010 pegawai honorer di instansi pemerintah. Mereka juga dapat melakukan seleksi CPNS yang dibuka sesuai kebutuhan. (hwn)