PALOPO–Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo, Jamaluddin Nuhung, menyatakan, tindakan oknum pejabat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Palopo, Besse, mengadukan Walikota Palopo nonaktif, HM Judas Amir selaku calon walikota ke Panwaslu Kota Palopo, melanggar etika PNS.
“Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran etika yang dilakukan dia (Besse) dalam kapasitasnya sebagai PNS,” tegas Sekda Palopo, Jamaluddin Nuhung, menanggapi laporan Besse yang ditolak Panwaslu Kota Palopo.
Menurut Jamaluddin Nuhung, seorang PNS diikat aturan kepegawaian, di mana bila ada permasalahan internal, seorang PNS tidak bisa membawa permasalahan keluar dari internalnya, karena ada lembaga di jajaran Pemerintahan yang menanganinya, dalam hal ini Inspektorat. “Kalau ada
permasalahan terkait pemerintahan, PNS mesti membawa permasalahan itu ke internal, bukan malah membawa ke ranah lain. Apalagi jika membawa ke ranah politik. Ini jelas-jelas bentuk pelanggaran etika PNS. Inspektorat Kota Palopo perlu turun tangan menyikapi permasalahan ini,” tegas Jamaluddin Nuhung.
Menurut Jamaluddin Nuhung, aduan Besse ke Panwaslu tersebut sebenarnya sudah ditangani Inspektorat Kota Palopo, terkait laporan adanya praktek pungutan liar termasuk pemotongan honor sejumlah oknum honorer di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Sesuai penanganan Inspektorat, permasalahan tersebut dianggap sudah selesai. “Jadi, sangat tidak beretika seorang PNS melaporkan permasalahan ini ke Panwaslu,” tegas Jamaluddin Nuhung.
Diberitakan sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Palopo tidak menindaklanjuti laporan salah seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo, Besse terhadap incumbent di Pilkada Palopo, HM Judas Amir.
Besse melaporkan HM Judas Amir selaku Calon Walikota Palopo, terkait dugaan ujaran kebencian, di mana dalam rekaman video saat kampanye di slaah satu wilayah di Kota Palopo, Judas Amir menyebutkan bahwa belum beberapa bulan dirinya cuti sebagai walikota, sudah ada laporan adanya pungli di salah satu SKPD, yakni Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Palopo.
(BERITA TERKAIT): Besse, Pejabat Palopo Ini Adukan Judas Amir ke Panwaslu… Tapi Laporannya Tak Cukup Bukti
Laporan Besse tersebut ditindaklanjuti Panwaslu Kota Palopo. Namun, sesuai hasil kajian Panwaslu bersama tim Gakkumdu Kota Palopo, laporan Besse tersebut tidak bisa ditindaklanjuti ke tahap penyidikan.
Sesuai surat pemberitahuan status laporan yang diterbitkan Panwaslu Kota Palopo per tanggal 20 Mei 2018, laporan Besse tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena berbagai pertimbangan, di antaranya tidak memenuhi syarat formil pelaporan.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Jalal disebutkan, laporan Besse tersebut, sesuai hasil kajian bersama Panwaslu dan tim Gakkumdu tidak dapat ditindaklanjuti. “Iya, sudah ada keputusannya,” kata Syafruddin Jalal. (rls)