Sosper di Malangke, Andi Syafiuddin Ziarah Makam Datu Luwu ke 15 Andi Pattiware

469
ADVERTISEMENT

Luwu Utara–Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Andi Syafiuddin Patahuddin gelar sosialisasi Penyebarluasan Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 3 tahun 2020 tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Tak Benda, pada Minggu (31/1/21), di Baruga Datu’ Desa Pattimang, Kecamatan Malangke, Kabupaten Luwu Utara.

Dalam sosialisasi tersebut, Petta sapaan akrab Andi Syafiuddin, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 3 tahun 2020 adalah Perda baru yang disahkan oleh DPRD Provinsi bersama Gubernur pada tahun 2020.

ADVERTISEMENT

“Perda yang kita angkat ini berhubungan langsung dengan pariwisata yaitu pelestarian dan Pemajuan kebudayaan tak benda, yang mana perda ini adalah perda baru, kebetulan perda ini saya yang jadi Ketua Pansusnya. Alhamdulillah perda ini sudah di SK kan oleh gubernur artinya perda ini sudah berlaku,” ungkapnya

“pelaksanaan kegiatan ini sengaja kita ditempatkan Area Makam Datok Pattimang dan Datu’ Andi Pattiware, sebab Perda ini berhubungan dengan Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan,” sambungnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Petta juga menerangkan bahwa, pada tahun 2018, telah ditepakan 18 cagar budaya dan 3 Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) yang mendapat penghargaan dari kementrian, yaitu Kapurung, Tarian Pa’jaga Bone Balla dan tari Pangaru’.

“Dengan adanya perda ini Kita berharap kedepan WBTB di Luwu Utara masih bisa bertambah lagi,” pungkasnya.

(byu)

ADVERTISEMENT