Sukses Menjalani Ujian Promosi, Benny Nurdin Yusuf Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum

334
ADVERTISEMENT

Makassar — Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XVIII Sulawesi Tenggara, Drs. H. Benny Nurdin Yusuf, Amd. LLAJ, MH, CPCE Kamis pagi (11/3/2021) meraih gelar doktor ilmu hukum setelah menjalani ujian promosi doktor ilmu hukum pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia dengan predikat sangat memuaskan.

Mantan Kepala Balai Transportasi Darat Wilayah XIX Sulawesi Selatan dan Barat ini menulis disertasi dengan judul Harmonisasi Kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Dalam Penyelenggaraan Pelabuhan Penyeberangan.

ADVERTISEMENT

Penulisan disertasi dibimbing oleh Promotor, Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, SH, MH, Ko Promotor Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, SH, MH dan Dr. H. Hamza Baharuddin, SH, MH.

Benny meraih gelar doktor ilmu hukum setelah menjalani ujian promosi doktor ilmu manajemen pada Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia dengan predikat sangat memuaskan.

ADVERTISEMENT

Sidang promosi dipimpin langsung oleh Rektor Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. H. Basri Modding SE M.Si, anggota penguji, Prof. Dr. Abd Rahman, SH, MH, Dr. Ilham Abbas, SH, MH, Dr. Nasrullah Arsyad, SH, MH dan Dr. Hj. Ahyuni Yunus, SH, MH.

Serupa dengan penguji lainnya, tampil secara daring selaku penguji eksternal, Guru Besar Fakuktas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Abrar Saleng, SH, MH dan tampil secara luring selaku penguji lintas disiplin ilmu, Prof. Dr. Mursalim Laekkeng, SE, M.Si, Akt, CA, CPAI, CSP, ASEAN CPA yang juga Ketua Program Studi Magister Akuntansi PPs UMI Makassar.

Salah satu simpulan dari disertasinya, Harmonisasi kewenangan yang ideal antara Pemerintah Pusat

dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pelabuhan

penyeberangan adalah secara teknis operasional pengelolaan dan penyelenggaraan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan secara desentralisasi administrasi dan desentralisasi fiskal dilaksanakan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota berdasarkan kewenangan yang diletakkan dalam undang-undang pemerintahan.

Dalam hal pemerintah daerah mampu secara finansial dan manegerial, maka pemerintah pusat dapat menyerahkan pengelolaan dan penyelenggaraan pelabuhan penyeberangan kepada kepada pemerintah daerah. (desentralisasi terbatas).

Benny Nurdin Yusuf lahir di Bantaeng, 28 Agustus 1970, selain aktif sebagai pejabat publik di pemerintahan, juga tercatat dalam sejumlah organisasi, yakni Ketua DPD Ikatan Penguji Kendaran Bermotor (DPD IPKBI) SulselBar Periode 2003-2007 dan Periode 2007-2011 dan Dewan Pembina JOIN (Jurnalis Online Indonesia) Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan hingga saat ini.

(*)

ADVERTISEMENT