JAKARTA — Datu Luwu, La Maradang Mackulau, Opu To Bau, angkat bicara terkait polemik soal ‘ Raja’ dalam debat kandidat calon walikota- walikota Palopo, beberapa waktu lalu.
Datu Luwu menyampaikan titahnya melalui sebuah tulisan. ” Saya tulis ini dengan harapan semoga kota Palopo penuh kedamaian,” kata La Maradang, saat dihubungi, Selasa ( 15/05/2018).
Berikut tulisan lengkap Datu Luwu, La Maradang Mackulau Opu To Bau :
Assalamualaikum WR WB, Salam sejahtera bagi kita semua
Menyikapi kejadian dikota palopo beberapa hari ini dalam kaitannya dengan polemic atas pernyataan salah satu paslon dalam debat kandidat tanggal 8 Mei 2018, perlu saya tegaskan hal hal sebagai berikut :
1.Bahwa dalam debat tersebut, saya turut hadir sebagai undangan dan mengikuti semua proses debat tersebut.
2.Keesokan harinya bapak M. Judas Amir bersilaturahim ke istana dan saya dengan beberapa anggota dewan adat menyambut belaiu. Dan beliau dalam kesempatan tersebut menjelaskan secara rinci maksud dari perkataan beliau sebagai berikut :
a)Bahwa yang dimaksud dengan tidak adanya raja lagi di luwu dan NKRI dengan mengacu pada undang – undang No 22 1948, adalah bahwa dalam sistem ketata negaraan RI sejak kemerdekaan NKRI tidak lagi menganut sistem pemerintahaan kerajaan.
b)Peran Datu Luwu dalam sistem ketatanegaraan tersebut harus ditempatkan pada porsinya sebagai pengayom, orang tua , dan pemangku kebudayaan, serta tatanan adat yang wajib dihormati, dimuliakan, serta dijaga martabatnya oleh segenap masyarakat Tanah Luwu.
c)Dalam kaitannya tersebut paslon Bapak Judas Amir memiliki 10 program dibidang pemajuan kebudayaan yang sayangnya tidak sempat disampaikan dalam debat tersebut mengingat waktu, sehingga penyampaian beliau menjadi tidak utuh dan terpotong.
3.Atas penjelasan beliau tersebut, Saya sampaikan kepada beliau:
a)Sangat memahami maksud dan berterima kasih atas rencana program beliau tentang pemajuan kebudayaan dan Kedatuan Luwu kedepan.
b)Kami secara ikhlas telah saling memberi maaf/memaafkan bila dalam debat tersebut terjadi kesalahpahaman.
c)Memohon pada bapak Judas Amir untuk menjelaskan secara terbuka program kebudayaan beliau di media. Demikian pula hasil pertemuan kami tersebut.
4.Dalam unjuk rasa tanggal 11 Mei 2018, saya juga turut hadir dan dalam pertemuan DPRD kota Palopo setelah penyampaian pokok-pokok sikap dalam masyarakat, saya menyampaikan dan menghimbau kepada :
a)Masyarakat, agar dalam menyampaikan sikapnya dilakukan secara bermartabat sesuai dengan Tatanan Adat Luwu.
b)Memohon kepada pimpinan dewan untuk mensikapi pokok-pokok pernyataan sikap masyarakat dengan meneruskan kepada pihak-pihak terkait sesuai dengan kewenangan DPRD.
5.Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dan demi menjaga keutuhan, kedamaian, dan persaudaraan sesama warga kota palopo. Dengan ini menghimbau agar:
a)Segenap masyarakat, para tokoh-tokoh masyarakat adat, dan para petinggi kota palopo, agar tidak ada lagi tindakan unjuk rasa yang mengatas namakan Kedatuan Luwu dan masyarakat Adat Tana Luwu.
b)Agar perwakilan-perwakilan masyarakat segera menyampaikan surat kepada DRPD kota Palopo sebagai wakil rakyat untuk menanyakan tindak lanjut dari pernyataan sikap masyarakat yang telah disampaikan oleh wakil-wakil mereka dihadapan pimpinan DRPD kota Palopo
c)Memohon dengan penuh rasa tanggung jawab dan demi keutuhan Tanah Luwu agar didalam menyelesaikan suatu masalah, masyarakat kota Palopo melakukannya dengan cara-cara bermatabat, serta tidak melanggar peraturan perundang-undangan dan ketertiban umum.
TAPADA SALAMA
Jakarta 15-Mei 2018
Salam Datu Luwu La Maradang Mackulau Opu To Bau. (*)