Tanggapi Edaran Disdik Palopo, Dr Suaedi : Kebijakan PTM Serahkan ke Sekolah dan Orangtua Siswa, Mereka yang Jalani

1734
Ketua Dewan Pendidikan Kota Palopo, dr Suaedi. (Foto : Dukumentasi Pribadi)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Keputusan Dinas Pendidikan Kota Palopo yang tidak memperbolehkan siswa SD dan SMP mengikuti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) menuai polemik di tengah masyarakat. Kebanyakan dari mereka menyayangkan keputusan Disdik Palopo tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Pendidikan Kota Palopo, Dr Suaedi angkat bicara. Ketua Yayasan ATI Dewantara Palopo itu mengatakan kebijakan mengenai pembelajaran tatap muka sebaiknya diserahkan kepada sekolah dan orangtua siswa.

ADVERTISEMENT

“Baiknya kebijakan Pembelajaran Tatap muka diserahkan ke sekolah dan orangtua. Mereka yang menjalani. Semua sekolah sudah pernah buat kesepakatan antar sekolah dan orangtua siswa terkait PTM Terbatas,” jelasnya kepada Koran SeruYA, Kamis (2/12/2021).

Mantan Rektor Universitas Cokroaminoto Palopo (UNCP) itu juga menjelaskan, peran Dinas Pendidikan ialah membuat aturan PTM terbatas seperti yang dilakukan Mendikbudristek.

ADVERTISEMENT

“Edaran melarang siswa PTM kalau orangtua belum vaksin sepertinya menggunakan asumsi penyebaran covid kontak langsung di keluarga yang dikhawatirkan menyebar juga ke sekolah. Padahal di rumah bukan cuma siswa dan orangtua yang ada, tapi juga saudara, paman, tante, kakek, nenek bahkan kadang tetangga. Apakah semuanya akan dimintai kartu vaksinasi?,” katanya.

“Baiknya draf edaran itu disosialisasikan dulu kepada kelompok orangtua siswa supaya ada masukan dari orangtua dan pelaksanaannya lebih efektif,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Pendidikan Kota Palopo menyurat ke sekolah SD dan SMP se-Kota Palopo. Isi surat bernomor 421/1945/Disdik/XII/2021 itu mengenai permintaan sertifikat vaksin orang tua siswa.

Dalam surat itu, siswa yang orang tuanya belum divaksin dilarang mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Hal itu dilakukan hasil tindaklanjut hasil rapat bersama forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), Rabu (1/12/2021).

“Apabila orang tua belum melakukan vanksin Covid-19 maka siswa tersebut tidak diperkenankan untuk mengikuti PTM (Pembelajaran Tatap Muka),” isi surat tersebut.

Kartu vaksin orang tua paling lambat diterima dinas pendidikan Senin, 6 Desember 2021. Surat itu ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan, Syahruddin. (liq)

ADVERTISEMENT