Terima SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Irwan : Usulan Alih Fungsi Hutan Lutim Diakomodir

1848
ADVERTISEMENT

LUTIM – Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peta Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan, Perubahan Fungsi Kawasan Hutan, dan Penunjukan Bukan Kawasan Menjadi Kawasan Hutan di Sulsel.

“Alhamdulillah, sebagian besar usulan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk pengalihan fungsi kawasan hutan telah diakomodir KemenLHK,” ungkap Wakil Bupati Luwu Timur.

ADVERTISEMENT

Penyerahan SK bernomor SK.362/Menlhk/Setjen/PLA.0/5/2019 tertanggal 28 Mei 2019 dilaksanakan pada Senin, 19 Agustus 2019 di Ruang Rapat Pimpinan Lantai 2 Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam sambutannya, Sekretaris Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan KemenLHK, Yuyu Rahayu menyampaikan bahwa, tidak semua usulan yang disampaikan seluas sekitar 300.000 ha se-Sulawesi Selatan dapat dipenuhi. Hanya sekitar 90.000 ha saja yang diakomodir setelah melalui tahap pengujian dan verifikasi tim terpadu review RTRW Sulsel Substansi kehutanan.

ADVERTISEMENT

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah yang juga hadir dalam penyerahan SK ini menyampaikan bahwa, perubahan peruntukan dan perubahan fungsi ini sangat penting untuk mendukung proyek-proyek strategis yang akan dan sedang berjalan di Sulsel. Terutama yang terindikasi bersinggungan masuk dalam kawasan hutan seperti pembangunan waduk, jalan dan lain sebagainya.

Irwan menambahkan bahwa, patut disyukuri, dari grand total usulan kita untuk perubahan peruntukan dan perubahan fungsi kawasan sebanyak 80.934,36 ha, dapat diakomodir sebanyak 43.007,66 ha atau setara 53,14 persen.

Tentunya hal ini berdampak positif bagi masyarakat Luwu Timur, dan kami selaku Pemerintah daerah dapat memaksimalkan segala upaya guna pemanfaatan lahan pengalihan ini untuk pembangunan demi kepentingan masyarakat Luwu Timur.

“Meski demikian, kita tetap harus menjaga hutan, sebagai sumber air apalagi kita di Luwu Timur ini. Jangan biarkan penebangan liar oleh oknum tak bertanggungjawab. Alih fungsi ini harus dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” imbaunya.

Dari catatan redaksi, usulan perubahan peruntukan dari kawasan hutan menjadi non kawasan sebanyak 47.564,15 ha, diakomodir seluas 22.221,21 ha. Untuk usulan perubahan fungsi kawasan seluas 33.370,21 ha berubah fungsi dari hutan lindung menjadi hutan produksi seluas 9.878,02 ha dan menjadi hutan produksi terbatas seluas 10.908,44 ha. (ikp/kominfo)

ADVERTISEMENT