JAKARTA–Setelah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua ditetapkan sebagai kelompok teroris yang harus ditumpas sampai keakar-akarnya secara terukur, pemerintah segera menerjunkan pasukan elite TNI dan Polri untuk menumpas para gerombolan KKB tersebut.
Salah satu pasukan elite TNI yang siap ditugaskan ke Papua adalah TNI dari Yonif 315/Garuda. Pasukan elite TNI ini berjuluk ‘pasukan setan’yang
akan ditugaskan untuk memberantas KKB Papua.
Pangdam III Siliwangi, Mayjen TNI Nugroho Budi Wiryanto, telah melakukan pengecekan personel di Markas Yonif Garuda Kota Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Mayjen TNI Nugroho memastikan seluruh personel Yonif Garuda siap mengemban tugas negara mengamankan daerah rawan Papua. Mereka diminta menjalani tugas dengan rasa bangga.
“Pertahankan dan tingkatkan reputasi yang telah dimiliki, maka tidak ada alasan untuk gagal dalam operasi,” kata Mayjen TNI Nugroho.
Diketahui, Yonif Garuda yang berjuluk ‘Pasukan Setan’ ini memiliki sejumlah kemampuan mumpuni dalam melaksanakan tugas operasi militer perang (OMP), maupun selain perang OMSP.
Kasdam III/Siliwangi, Brigjen TNI Kunto Arief Wibowo mengatakan, personel ini sudah menjalani latihan taktik dan teknik pertempuran, termasuk menembak.
“Ini menunjukkan kesiapan satuan ini untuk diberangkatkan dalam melaksanakan tugas pengamanan,” ujar Brigjen TNI Kunto Arief. Selain itu, mereka memiliki kemampuan mengendus atau mencium musuh dengan baik. Dengan kemampuan itulah, Yonif Garuda mendapat julukan Pasukan Setan.
“Dengan kemampuan yang dimiliki, kami yakin satuan ini dapat menumpas kelompok separatis bersenjata (KKB) di Papua, dengan tetap memperhatikan faktor keamanan dalam setiap langkah dan tindakan,” ujar Kasdam Siliwangi.
DITETAPKAN TERORIS
Desakan berbagai kalangan kepada pemerintah agar Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua ditetapkan sebagai kelompok teroris akhirnya disikapi
serius. KKB Papua yang telah melakukan sederet penyerangan kepada masyarakat sipil dan TNI-Polri resmi ditetapkan sebagai teroris.
“Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris. Ini sesuai dengan ketentuan
Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018,” kata Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam konferensi pers di Kemenko
Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Mahfud menjelaskan definisi teroris berdasarkan undang-undang tersebut. Dia juga menjelaskan definisi terorisme dalam undang-undang.
“Di mana yang dikatakan teroris itu adalah siapa pun orang yang merencanakan menggerakkan dan mengorganisasikan terorisme. Sedangkan terorisme adalah setiap
perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban
secara massal dan atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis terhadap lingkungan hidup, fasilitas publik atau fasilitas
internasional,” jelas Mahfud Md.
Ditegaskan Mahfud, dengan motif ideologi, politik dan keamanan, berdasarkan definisi itu maka apa yang dilakukan KKB dan segala nama organisasinya, dan
segala orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris.
Untuk itu, Mahfud meminta seluruh aparat keamanan segera melakukan tindakan tegas dan terukur kepada KKB. Untuk itu, pemerintah sudah meminta kepada Polri-
TNI, BIN dan aparat-aparat terkait segera melakukan tindakan secara cepat tegas dan terukur menurut hukum, dalam arti jangan sampai menyasar ke masyarakat
sipil.
Mahfud juga menegaskan hanya segelintir orang di Papua yang melakukan pemberontakan. Mahfud mengatakan mayoritas rakyat Papua pro terhadap pemerintah
Indonesia.
“Adapun pemberantasan terorisme itu bukan terhadap rakyat Papua, tetapi terhadap segelintir orang. Karena berdasarkan hasil survei lebih dari 92% mereka pro
Republik,” kata Mahfud.
Mahfud mengatakan hanya segelintir orang di Papua yang melakukan gerakan separatisme. Karena itu, dia menegaskan pemberantasan terorisme di Papua ini bukan
terhadap rakyat Papua.
“Hanya ada beberapa gelintir orang yang melakukan pemberontakan secara sembunyi-sembunyi, sehingga itu melakukan gerakan separatisme yang kemudian tindakan-
tindakannya merupakan gerakan terorisme,” ujarnya. (***)