PALOPO – Polres Palopo berhasil mengamankan dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Perumnas, Kec. Bara, Palopo. Pelaku masing-masing berinisial ED (26) dan EN (36).
EN sendiri adalah Target Operasi (TO) Antik 2019 Polres Palopo. Penangkapan itu bermula saat petugas mengamankan ED. Dari pengakuannya, barang haram tersebut dia dapat dari EN.
“Saat digeledah ED kedapatan memiliki satu sachet sabu dan uang sebesar Rp 550 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. Dia mengaku barang yang dia dapatkan berasal dari EN,” jelas Kasat Narkoba Polres Palopo, AKP Zainuddin, Senin (29/7/2019) pagi.
Tak ingin incarannya kabur, polisi bergerak cepat mencari tahu keberadaan EN. Mereka melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku.
“Kami menemukan EN tak jauh dari rumahnya. Tapi saat digeledah tak ada barang bukti yang dia bawa. Kami lalu melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujarnya.
Hasilnya, korps Bhayangkara berhasil menemukan 13 sachet sabu yang tersimpan di tas pelaku. Selain sabu, petugas juga mengamankan sendok sabu, timbangan digital, dan uang tunai sebesar Rp 2 juta.
“Menurut pengakuan pelaku, 13 sachet sabu itu akan diedarkan di Palopo. EN adalah salah satu TO kami. Saat ini pelaku sudah kami mintai keterangannya untuk kepentingan penyelidikan,” pungkasnya. (liq)