Viral Pernikahan Dua Bocah di Wajo, Begini Kisahnya Hingga Dinikahkan Meski Ditolak KUA

14207
Kedua mempelai saat bersanding di pelaminan, Nikma Sari Saskia dan Muh Ferdi. (ft/ist)
ADVERTISEMENT

KORANSERUYA.COM–Viral di media sosial pernikahan sepasang bocah di Kabupaten Wajo. Kedua mempelai baru duduk di bangku SMP. Pernikahan kedua mempelai yang masih bocah itu ditolak KUA lantaran masih anak dibawah umur.

Dalam video viral, tampak mempelai pria sedang mengenakan baju pengantin khas Bugis Makassar. Mempelai pria tampak bersiap menuju rumah pengantin wanita. Mempelai pria juga tampak didampingi oleh pendamping alias anak pengantin. Terdengar seorang pria menyinggung jika mempelai pria itu hampir sama besar dengan si pendamping pengantin. “Siloppo passappi na, mate ni (waduh, mempelai pria sama besar dengan pendampingnya),” kata pria tersebut.

ADVERTISEMENT

Sementara dalam sejumlah foto beredar, tampak mempelai pria sedang bersama mempelai wanita di atas panggung resepsi. Terlihat keduanya sama-sama sibuk melayani permintaan foto bersama dari sejumlah tamu undangan.

Pernikahan dua mempelai yang masih remaja itu, berlangsung di Pallae, Kelurahan Wiring Palannae, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo pada Minggu (22/5/2022) lalu. Kedua mempelai bernama Nikma Sari Saskia, 16 tahun, dan Muh Ferdi, 15 tahun.

ADVERTISEMENT

Keluarga Nikma, yakni Muhammad Aris Ali mengatakan, keduanya masih duduk di bangku SMP. Nikma masih kelas 3 SMP, sementara mempelai pria Ferdi duduk di kelas 2 SMP. “Keduanya dijodohkan dan merupakan satu kampung,” kata Aris.

Aris belum membeberkan lebih lanjut duduk perkara hingga kedua mempelai yang masih berstatus anak di bawah umur tersebut dijodohkan. Namun dia mengatakan keduanya masih memiliki hubungan keluarga. “Jarak rumahnya hanya 1 Km dan juga masih memiliki hubungan keluarga,” katanya.

Aris juga mengakui, jika pernikahan itu digelar dengan mahar Rp 35 juta dan seperangkat alat salat. “Untuk maharnya seperangkat alat salat dan uang tunai Rp 35 juta,” katanya.

Aris juga turut menanggapi terkait banyaknya sorotan karena kedua mempelai masih duduk di bangku SMP alias di bawah umur. Aris menegaskan pihak keluarga sepenuhnya memahami itu, namun keluarga juga tidak punya banyak pilihan karena tidak ingin ada cerita negatif yang muncul di kalangan masyarakat. “Keduanya sudah lama pacaran dan kedua orang tua sepakat untuk nikahkan. Ini masih nikah siri, karena kami tidak ingin ada cerita lain yang muncul,” kata Aris.

Aris menjelaskan, pihak keluarga melangsungkan pernikahan ini hanya menghindari zina. Sebab tidak ada yang bisa menjamin keduanya jika tidak dinikahkan tidak berzina dan apalagi keduanya suka sama suka. “Pernikahan disaksikan orang tua kedua mempelai dan yang menjadi wali nikah juga orang tua mempelai,” sebutnya.

Sementara itu, Staf Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Tempe, Rahmah mengatakan, pernikahan Nikma dan Muh Ferdi di luar sepengetahuan KUA. “Berkas yang dibawa kemarin ke KUA sudah kami tolak dengan lampiran N7 (Surat pemberitahuan kehendak nikah). Kami juga membantu pemerintah terkait pembatasan nikah di bawah umur,” ucap Rahmah.

Rahmah menambahkan, untuk buku nikah kedua mempelai saat ini tidak diterbitkan karena tidak tercatat. Namun untuk penerbitan buku nikah bisa dilakukan ketika umurnya sudah mencukupi. “Bisa, tapi pencatatan baru dalam artian baru bisa dinikahkan dan tercatat pada saat umurnya sudah cukup 19 tahun dan tidak bisa mengacu pada pernikahannya yang sekarang karena pernikahan yang sekarang tidak memenuhi syarat,” jelasnya. (***)

ADVERTISEMENT