PALOPO — Sekitar kurang lebih sebulan terakhir, pemerintah kota Palopo melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah memberlakukan pajak online di beberapa titik wajib pajak.
Hasilnyasudah menunjukkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang begitu signifikan. Data yang diterima Koranseruya dari Bapenda menunjukkan hingga Rabu (7/8/2019), telah terpasang perangkat pajak online di 59 titik wajib pajak.
Cafe Paris yang berada di bilangan Jalan Lingkar di bulan Juli kemarin menyumbang pajak terbesar. Jika sebelum pemberlakukan pajak online hanya rata-rata menyetor pajak 10 persen dari konsumen sebesar Rp800 ribu, kini di bulan Juli kemarin atau selama 31 hari, Cafe Paris menyetor pajak sebanyak Rp23.842.600.
Peningkatan pendapatan pajak berkat pemberlakukan pajak online juga terlihat di RM Serba Nikmat. Jika sebelumnya hanya menyetor Rp1,2 juta, kini RM yang berada di Jl Dr Ratulangi itu menyetor sebanyak Rp5.629.600 untuk bulan Juli. Begitupun dengan usaha lainnya yang telah memberlakukan pajak online, juga mengalami peningkatan signifikan. (selengkapnya lihat tabel).
Kepala Bapenda, Abdul Waris mengucapkan terimakasih kepada wajib pajak yang telah melaksanakan wajib pajak online ini. Kata dia, pajak sebesar 10 persen itu berasal dari konsumen. “Kita berikan apresiasi kepada wajib pajak ini karena telah ikut membantu pemerintah dalam hal peningkatan PAD,” jelasnya.
Abdul Waris menambahkan, pemasangan aplikasi pajak online ini terlaksana berkat kerjasama dengan Bank Sulselbar cabang Palopo dan dilakukan secara bertahap. Pihaknya menargetkan, hingga akhir tahun 2019 mendatang pihaknya telah memasang 200 titik pajak online.
“Secara tekhnis, sistem ini memudahkan penerimaan pajak di rumah makan hotel dan restoran,” sebutnya. “Melalui alat ini kita bisa memantau dan lebih transaparan terhadap pajak makanan dan minuman yang dibayarkan oleh konsumen rumah makan, hotel dan restoran,” tambahnya.
Lanjut Asran, alat ini akan langsung terkoneksi antara wajib pajak (WP) dalam hal ini restaurant, cafe, hotel, serta Bapenda termasuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada saat pelanggan atau konsumen melakukan pembayaran ke kasir, akan muncul langsung jumlah pajak yang harus dibayarkan konsumen di rumah makan atau hotel tersebut. “Harapan kita ada peningkatan PAD dari pajak 10 persen ini. Dan itu sudah mulai terealisasi, melalui pemantauan kami setiap hari, ada peningkatan yang begitu drastis,” tandasnya. (asm)