PALOPO–Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah salah satu OPD paling terdampak akibat pandemi Covid-19 sepanjang Februari, Maret hingga akhir Juni 2020 tahun ini.
Data statistik menunjukkan, di tahun 2019 yang notabene belum ada pandemi saja, Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Palopo sebesar 10,32 persen atau sebanyak 8.314 orang yang menganggur, dari jumlah angkatan kerja sebesar 80.564 jiwa.
Diyakini, di masa pandemi Covid-19, jumlah pengangguran tersebut kian bertambah seiring banyaknya perusahaan di sektor Parekraf yang terpaksa harus merumahkan karyawannya ataupun melakukan pengurangan jam kerja akibat menurunnya produksi karena berkurangnya permintaan barang maupun jasa sepanjang Maret-Juni 2020.
Untuk diketahui, saat ini jumlah usaha akomodasi (hotel/wisma) di Palopo terus semakin bertambah dari 44 unit di tahun 2016 menjadi 49 unit di 2017, dan di 2019 angkanya kini menyentuh 52 unit (Data BPS 2020).
Dari jumlah tersebut, pekerja di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, menempati peringkat paling banyak terdampak corona sehingga Pemerintah Kota Palopo pasca terbitnya Perwal nomor 10 tahun 2020 tentang tatanan kebiasaan baru dengan protokol kesehatan merasa berkepentingan untuk “hidupnya” kembali perekonomian masyarakat dari sektor tersebut.
Untuk itu, sejak terbitnya Perwal 10/2020, Pemkot mulai melakukan sosialisasi khususnya melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif juga di-backup Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) agar Perwal tersebut bisa diterapkan pada usaha di sektor Parekraf di kota Palopo.
Sosialisasi pertama dilakukan di meeting room Hotel Harapan Jalan Guttu Patalo Wara, kota Palopo, Rabu 8 Juli 2020 kemarin, dihadiri Sekda Palopo Firmanza DP, Kadisparekraf Ilham Hamid, serta ketua PHRI Palopo Eri S, dan lainnya.
Sekda Palopo, saat membuka kegiatan sosialisasi menyampaikan bahwa kegiatan ini pada dasarnya bertujuan bagaimana memberikan pedoman kepada masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Firmanza DP menyebut sejak awal Maret lalu, Covid-19 menyebar cepat di Palopo sehingga hampir seluruh kegiatan ter-lockdown termasuk para pengusaha di bidang Perhotelan, Wisma, Penginapan, Homestay, atau Villa dan juga rumah makan/cafe.
“Kondisi ini membuat pemerintah pusat dan pemerintah daerah berupaya bagaimana membuka kembali kegiatan-kegiatan seperti sebelumnya namun tetap sesuai dengan protokol kesehatan agar masyarakat tetap sehat dan bisa produktif lagi,” kata Firmanza.
ADVERTISEMENT
Olehnya itu, Walikota menerbitkan Perwal, dimana ada 3 poin penting yang selama ini sudah diketahui banyak oleh masyarakat, yakni wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, dan menjaga jarak,” closing-nya, Rabu, (8/7/2020).
Hadir pula Ketua DPC Perhimpunan Hotel dan Restauran Indonesia (PHRI) Kota Palopo, Eri S yang memuji dan menyambut antusias lahirnya Perwal pertama di Sulsel yang mengatur tentang kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19 sesuai protokol kesehatan, agar usaha perhotelan tidak stagnan dan “mati suri” yang berdampak pada sektor tenaga kerja.
ADVERTISEMENT
Ikut hadir pada kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan Burhan Nurdin, Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kota Palopo yang juga jubir covid-19 dr Ishak Iskandar, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan mewakili Kasatpol PP, Rombe, dan Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Ilham Hamid serta para pelaku pengusaha hotel, penginapan, wisma, homestay, dan villa se kota Palopo.(iys)