MALILI–Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur pasangan Muh. Thorig Husler-Budiman mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Luwu Timur, Senin (31/8/2020). Kedatangan mereka terkait syarat pencalonannya sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Hal itu diungkapkan Humas PN Luwu Timur, Nova jika berdasarkan pasal 4 PKPU 2020 mensyaratkan para calon wajib melampirkan surat keterangan tidak pernah berstatus terpidana.
“Di Pasal 4 PKPU 2020 mensyaratkan para calon wajib melampiri surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih,” kata Nova kepada Koran Seruya, Senin (30/8/2020).
Tak hanya itu pasangan MTH-Budiman, lanjut Nova juga melampirkan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang yang merugikan keuangan negara. “Surat keterangan tersebut berdasarkan PKPU 2020 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No 3 Tahun 2016 diajukan ke Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum tempat tinggal pemohon,” bebernya.
Sebelumnya Pemohon ini wajib mengisi syarat-syaratnya melalui aplikasi era terang, kemudian oleh pihak Pengadilan dilakukan verifikasi dan langsung diserahkan kepada pemohon tanpa boleh diwakili. Tujuannya demi keamanan data pribadi yang bersangkutan.(Rah)