TEGAS! Operasi Yustisi di Kota Palopo, Denda Mulai 50 Ribu Hingga 500 Ribu Sudah Menanti Para Pelanggar Protokol Kesehatan

510
ADVERTISEMENT

PALOPO–Menyusul kian merebaknya kasus positif Covid-19 di kota idaman, Palopo, aparat gabungan TNI-Polri ditambah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan operasi yustisi, Rabu (23/9).

Mereka menyasar mal, toko dan warung makan, serta para pemakai jalan yang ada di jalan-jalan utama di kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Operasi Yustisi ini, kata Wakapolres Palopo Kompol Budi Gunawan, adalah sebagai penguatan, bukan saja masyarakat harus patuh terhadap protokol kesehatan, tetapi juga jika ada yang melanggar maka akan disanksi.

Sebelum melaksanakan operasi, Kompol Budi Gunawan memimpin pelaksanaan apel di belakang kantor Walikota Palopo, pukul 08.30 Wita pagi tadi.

ADVERTISEMENT

Operasi yustisi kali ini merupakan yang ke sekian kalinya dilakukan dengan menurunkan tidak kurang dari 100 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP.

“Sasaran operasi yustisi adalah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan utamanya penggunaan masker. Hari ini kami turun membagi dua regu, regu pertama menyasar semua toko dan warung makan sebelah kanan jalan sedangkan regu kedua sebelah kiri jalan,” ujarnya.

Menurut Kompol Budi Gunawan, kehadiran aparat Polri dan TNI dalam rangka membantu aparat Satpol PP dalam penguatan penegakan Peraturan Wali (Perwali) Kota Palopo nomor 1 tahun 2020 tentang Tatanan Kehidupan Baru atau New Normal.

Di mana dalam Perwali itu menekankan kepatuhan atas tatanan kehidupan baru di antaranya penggunaan masker, mengatur jarak, rajin mencuci tangan.

“Kami periksa seluruh toko, baik toko modern, swalayan, mini market  dan sejenisnya, bengkel, warung makan, toko elektronik, termasuk Mall City Market semua kita datangi dan periksa. Pemilik toko atau penjual dan pembeli wajib menggunakan masker, jika tidak akan diberikan sanksi oleh pemerintah sesuai yang diatur dalam Perwali,” rincinya.

Wakapolres Palopo menyampaikan, selama pandemi COVID-19 pihaknya akan terjun langsung melakukan razia masker bersama pihak Pemkot Palopo dan TNI.

“Waktunya tidak terjadwal, bisa saja dua kali sehari, siang dan malam hari atau mungkin saja sekali dalam sehari. Tergantung perintah pimpinan dan melihat kondisi kedisiplinan warga,” kata dia.

Kompol Budi Gunawan juga mengimbau masyarakat agar benar-benar mematuhi protokol kesehatan selama status pandemi COVID-19 dalam aktivitas apapun di luar rumah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Masyarakat Satpol PP kota Palopo, Unnis menyebutkan, untuk wilayah Jalan Ratulangi operasi yustisi baru pertama kali dilaksanakan sehingga pihaknya sebatas sosialiasi Perwali Nomor 1 Tahun 2020 sekaligus memberikan peringatan bagi pelanggar. “Khusus toko dan warung makan, bengkel dan jalan Ratulangi ini yang pertama. Sehingga setiap pelanggar protokol kesehatan kami catat namanya dan kami berikan pembinaan berupa teguran,” sebutnya.

“Jika operasi yang kedua masih melanggar maka sanksi administrasi kami tegakkan berupa denda Rp50 ribu bagi pengunjung dan antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu jika pelanggar adalah pemilik toko, warung atau bengkel dan usaha lainnya,” tegasnya. (*/iys)

ADVERTISEMENT