*Opini*
Kebencian & keadilan
Oleh : Nurdin
Suatu ketika di zaman Rasulullah Saw terdapat seorang perempuan Quraisy yang melakukan suatu kejahatan dan hendak dijatuhi hukuman, maka orang-orang Quraisy memakai orang dekat Rasulullah untuk kemudian memintakan pengampunan atas perempuan tersebut.
Lalu Rasulullah Saw, bersabda ;
“Orang-orang yang sebelum kamu menjadi hancur disebabkan karena apabila seseorang yang terhormat dari mereka mencuri, maka mereka membiarkannya. Tetapi jika orang lemah yang mencuri, maka mereka menjalankan hukuman atasnya. Demi tuhan jika sekiranya Fatimah binti Muhammad mencuri tentu saya potong tangannya”
Pesan penting dari hadis di atas bahwa dimata hukum semua orang sama, tidak ada kelebihan antara satu dengan yang lainnya, baik karena keturunan, kekayaan atau pangkatnya dan tidak ada penguasa yang dapat dilindungi oleh kekuasaanya apabila berbuat zalim, melainkan kedudukannya sama di muka hukum.
Jadi, jauh sebelum Gustav Radburch mengenalkan konsep tujuan hukumnya. Islam sudah lebih dahulu mengenalkan bagaimana hukum itu dapat bermanfaat, berkeadilan dan memberikan kepastian bagi siapapun yang berhadapan dengan hukum.
Termasuk keadilan bagi orang yang menurut logika berpikir adalah pelaku kejahatan namun menurut logika hukum tidak demikian. Oleh karena, hukum didasarkan pada dua alat bukti yang sah bukan kata orang, bukan pula karena kebencian atau kemauan pendemo.
Kadang ada Pendemo _*Kapujiang*_ memaksakan kehendak meskipun menurut hukum tidak memenuhi unsur tapi hanya karena kepentingan lain sehingga mereka memaksakan suatu perkara harus diproses sesuai hukum yang berlaku & tentu ini merupakan bentuk intervensi terhadap penegakan hukum.
Penegakan hukum tidak semudah dengan berteriak dijalanan sebab hukum ditegakkan bukan karena tekanan publik, bukan soal berani atau tidak tetapi soal pembuktian. Jangan jadikan pameo hukum *lebih baik melepaskan 100 orang bersalah daripada menahan seorang yang tidak bersalah* sebagai slogan semata.
Untuk itu, diingatkan kepada kita semua sebagai anak bangsa yang berketuhanan bahwa jangan karena kebencian atau ketidaksukaan pada seseorang lalu tidak berbuat adil, berbuatlah adil.
(***)