OPINI : Keterangan dan Pengakuan

339
Nurdin. (Dok. Pribadi)
ADVERTISEMENT

Oleh : Nurdin

Pagi ini, saya membaca disalah satu media online, (OnlineLuwuraya. Co) terkait aksi unjuk rasa kemarin, Senin tanggal 20 Desember 2021 di depan kantor Wali kota Palopo.

ADVERTISEMENT

Menurut pemberitaan di media itu, bahwa Isu yang menjadi topik dalam unjuk rasa tersebut terkait dengan penanganan sejumlah kasus di Polres Palopo yang oleh pengunjuk rasa dinilai lambat dan terkesan didiamkan.

Selain itu, kata pengunjukrasa (saya kutip dari Media di atas) bahwa kinerja Polres Palopo kembali tercoreng dengan dihentikannya kasus pemerkosaan yang dialami mahasiswi di Kota Palopo, yang mana pelaku sudah mengakui perbuatannya akan tetapi pihak kepolisian malah menghentikan kasus tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebagai pengajar ilmu hukum pidana, saya selalu menyampaikan kepada mahasiswa saya, bahwa urut-urutan dalam alat bukti sebagaimana tertuang dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP, tidak asal dibuat tapi memiliki makna filosofis. Mengapa alat bukti keterangan terdakwa diurutan paling akhir ? sebab boleh dibilang nilainya Nol.

Terdakwa bebas bicara apa saja, makanya di KUHAP disebutkan keterangan terdakwa bukan pengakuan terdakwa, kemudian disidang pengadilan (kalau biasa melihat) terdakwa tidak disumpah, yang disumpah demi Allah adalah saksi dan ahli agar memberikan keterangan yang benar tidak lain daripada yang sebenarnya.

Pada pasal 189 ayat (4), jelas disebutkan, bahwa keterangan terdakwa saja atau pengakuan terdakwa saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa ia bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, melainkan harus disertai dengan alat bukti yang lain.

Jadi, untuk dapat menghukum terdakwa, selain daripada pengakuannya harus dikuatkan pula dengan alat-alat bukti yang lain. Misalnya keterangan saksi, ahli, petunjuk, surat. Sehingga kalau ada pelaku yang mengaku melakukan suatu tindak pidana namun tidak didukung oleh alat bukti lain, maka dipastikan tidak dapat diproses sesuai hukum.

Terdakwa (tersangka kalau di penyidikan) mengaku atau tidak mengaku, tidak jadi soal, yang jadi soal terpenuhi atau tidak minimum pembuktian. Untuk itu, dalam penegakan hukum pidana (termasuk yang mengontrol penanganannya) harus betul-betul memahami hukum pidana materil dan hukum pidana formil sebagai acuannya. (*)

ADVERTISEMENT