Dinas Perdagangan Luwu Timur Masih Menemukan Minyak Goreng Kemasan Dengan Harga Rp 19 Ribu di Pasar Malili

1612
Disadagkop-UKM Luwu Timur, melakukan sidak di pasar Malili, terkait dengan minyak goreng satu harga/foto-Hery Koranseruya
ADVERTISEMENT

LUWU TIMUR – Tim pengawasan terpadu Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagkop-UKM) Luwu Timur, menemukan pedagang menjual minyak goreng kemasan dengan harga Rp 16 hingga 19 ribu per liter.

Temuan itu didapatkan saat Dinas Disdagkop-UKM Luwu Timur melakukan sidak terkait minyak goreng satu harga, di Pasar Malili, Kabupaten Luwu Timur, Minggu (6/2/2022)

ADVERTISEMENT

Kepala Bidang Perdagangan Disdagkop-UKM Luwu Timur, Andi Tenriwaru, menyebutkan, setelah dilakukan pemantauan ditemukan minyak goreng di pasar hampir semua dijual tidak sesuai harga eceran tertinggi (HET).

“Ditemukan penjualan minyak goreng di pasar itu bisa dikatakan hampir semua tidak menjual sesuai dengan HET. Karena HET nya itu sudah ada Permendag nya, Permendag 6 nomor 6 tahun 2022 tentang minyak goreng itu harganya RP 14 ribu,” Kata Andi Tenri.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, kenaikan harga dari Rp 14 ribu itu disebabkan para pedagang membeli dari toko grosir yang ada di sekitar pasar Malili dengan harga Rp 14 ribu.

Sehingga pedagang pasar menjual minyak goreng menaikan harga mulai dari Rp 2 ribu hingga 5 ribu dari harga HET.

“Cuma kan harga Rp 14 ribu harga yang diantarkan mobil kampas sementara pedagang di pasar masih membeli di toko toko grosir disekitar pasar malili dengan harga Rp 14 ribu sehingga mereka menjual di atas harga tersebut itu harganya bervariasi tadi dari Rp 14 ribu ada yang naik Rp 2 ribu sampai 5 ribu,” Bebernya

Selain melakukan sidak harga minyak goreng, Tim pengawasan terpadu juga menemukan adanya kenaikan harga pada gula pasir dan terigu.

“Kenaikan harga juga kita temukan terhadap gula pasir dari harga HET Rp 12.500 mengalami kenaikan hingga Rp 14 ribu begitu pun dengan terigu mengalami kenaikan Rp 1.000,” Pungkasnya. (Rah)

ADVERTISEMENT