PALOPO — Resmob Polres Palopo berhasil meringkus seorang pelaku penggelapan sepeda motor. Dia diamankan di Jalan Bandang Kota Makassar, Sabtu (12/2/2022).
Pelaku berinisial MA, 45 tahun, warga jalan Veteran Selatan, Kota Makassar. Peristiwa itu sendiri terjadi 1 Januari 2022 lalu. MA sendiri berprofesi sebagai mekanik motor.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin Kanit Pidum Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana. Dia mengatakan, saat itu pelaku datang ke rumah kos korban di jalan Kelapa, Kelurahan Lagaligo, Kota Palopo.
Kepada korban, pelaku minta tolong untuk dipinjamkan motor. Alasan pelaku ke korban ialah untuk membeli keperluan pribadinya. Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan motor Yamaha Jupiter MX miliknya.
“Tapi saat ditunggu, pelaku tak juga kunjung datang dan membawa kabur motor korban. Pelaku kemudian menjual motor tersebut ke seseorang yang tidak dia kenal di Kabupaten Gowa,” jelas Iptu Majid.
Tak sampai disitu, sebelum pelaku meminjam motor korban, sebelumnya dia juga mengambil handphone kakak korban. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian mencapai Rp 19 juta.
Karena tak kunjung datang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak yang berwajib. Setelah menerima laporan, pihak yang berwajib lalu melakukan serangkaian penyelidikan.
“Kami kemudian ke Makassar untuk menangkap pelaku. Setelah informasi keberdaannya kami dapatkan, pelaku lalu kami ciduk di Jalan Bandang, Makassar,” katanya.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti handphone yang juga dia curi telah kami amankan di Mapolres Palopo. Sementara, motor korban masih dalam penacarian,” pungkasnya. (liq)