PALOPO — IB, 21 tahun warga Kelurahan Ponjalae, Kota Palopo tak dapat berkutik kala Unit Reskrim Polsek Wara membekuknya, Jumat (8/4/2022) dini hari. Dia diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis badik.
Penangkapan itu berawal ketika Anggota Polsek Wara sedang melakukan patroli di Jalan Lingkar Kota Palopo. Mereka kemudian mendapati sekelompok pemuda di jalanan masuk TPI.
“Anggota yang patroli langsung melakukan penggeledahan terhadap mereka. Hasilnya, salah seorang pemuda berinisial IB kedapatan membawa badik,” ungkap Panit Reskrim Polsek Wara, Iptu A Akbar.
Pelaku sempat kaget dengan kedatangan polisi. Dia bahkan sempat membuang badik tersebut.
Namun, usahanya sia-sia. Sebab, polisi melihatnya membuang badik miliknya.
“Dia mengakui badik itu miliknya. Senjata tajam itu dia bawa dari rumah,” ujarnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di Polsek Wara. (liq)