Wujudkan Sistem Pengelolaan PAD Transparan, Bapenda Palopo Perketat Fungsi Pengawasan

174
Anita Idrus, Kepala Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan Bapenda Palopo. (Foto : Ayuub Sadega)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo memiliki visi terwujudnya sistem pengelolaan pendapatan asli daerah yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dalam mendukung Kota Palopo sebagai Kota jasa.

Hal itu disampaikan Plt Kepala Dinas Bapenda, Ibnu Hasyim melalui Anita Idrus, Kepala Bidang Penatausahaan, Pengawasan, Evaluasi dan Pelaporan saat ditemui di ruangannya, Kamis (19/5/2022). Ia mengatakan sepanjang tahun 2022 ini tidak lain pengawasan pajak dan penertiban beserta penertiban pajak reklame.

ADVERTISEMENT

“Untuk mewujudkan hal tersebut, fungsi pengawasan perlu diperketat lagi untuk meminimalisir potensi kebocoran penerimaan daerah antara lain dengan melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap penggunaan alat Perekam Transaksi Secara Online (M-POS) pada 4 jenis pajak yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan dan pajak parkir,” katanya.

“Wajib pungut diwajibkan senantiasa melakukan penginputan terhadap setiap transaksi pembayaran pajak yang menggunakan alat M-POS tersebut. Selain itu, partisipasi masyarakat diperlukan untuk mengawal pembayaran pajak mereka tersalur ke Pemerintah Daerah dengan meminta struk pembayaran dari wajib pungut. Bagi wajib pungut yang tidak patuh melakukan penginputan transaksi akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

ADVERTISEMENT

Setiap bulan Bapenda Palopo melakukan renkonsialiasi dengan OPD terkait retribusi, termasuk dinas perdagangan, rumah sakit, pariwisata, pertanian, sekretariat, perikanan dan dinas PU.

“Dalam diskusinya tentang pendapatan dan beberapa stok pemasukannya serta melakukan pengentrolan mencocokkan penetapan kertas berharga,” ujarnya.

Terakhir, Anita menambahkan, awal triwulan kedua bulan April realisasi penerimaan 29,79 persen Rp.11.848.448.555.00 jenis pajak. Dan realisasi retribusi daerah, 27,14 persen Rp.103.189.500.00. (ayb)

ADVERTISEMENT