PALOPO — Walikota Palopo mengeluarkan surat edaran mengenai pembayaran pajak daerah nomor 900.2/612/Bapenda. Dalam surat edaran itu, dijelaskan alat perekam transaksi pembayaran pajak secara online (M-POS/TMD).
Alat ini terpasang di tempat usaha wajib pajak. Alat ini wajib digunakan sebagaimana diatur dalam peraturan walikota palopo, nomor 20 tahun 2018 tentang pelaksanaan sistem online, atas data transaksi usaha wajib pajak, hotel restoran, pajak hiburan, pajak parkir.
Kepala Bidang Pengawasan Bapenda Palopo, Anita Idrus berharap dengan adanya surat edaran ini, agar pengunjung tetap membayar pajak dengan menggunakan alat perekam pajak M-POS.
“Jika terjadi kerusakan terhadap alat tersebut bisa menggunakan kwitansi yang disediakan bidang pengawasan atau pemerintah,” katanya.
Anita juga menegaskan jika terjadi kerusakan terhadap alat perekam, tetap wajib membayar pajak sebesar 10 persen.
“Kami juga selaku bidang pengawasan setiap harinya tetap memantau dan memonitoring di lapangan, khususnya di rumah makan. Serta tetap membayar ke pemerintah daerah agar PAD kita nantinya meningkat,” jelasnya.
“Untuk itu diharapkan dengan surat edaran ini agar meyakinkan serta memahami masyarakat mengenai pajak 10 persen terhadap pengunjung atau konsumen yang ada di Palopo agar meperhatikan dengan penuh rasa tanggung jawab,” pungkasnya. (eky)