Tidak Ada Gugatan ke MK, KPU Luwu Tetapkan Basmin-SBJ Kepala Daerah Terpilih 26 Juli

2802
Pasangan Basmin-Syukur memperoleh suara sebanyak 117.230 suara
Pasangan Basmin-Syukur memperoleh suara sebanyak 117.230 suara
ADVERTISEMENT

BELOPA–Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu, Abd Thayyib Wahid mengatakan, pihaknya sudah mengagendakan rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Luwu terpilih hasil Pilkada Luwu 2018, tanggal 26 Juli mendatang.

“Pleno penetapan akan dilaksanakan, karena tidak ada pihak yang menggugat hasil Pilkada Luwu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Jadi, sudah diagendakan, tanggal 26 Juli mendatang,” ujar Abd Thayyib Wahid via ponselnya kepada KORAN SeruYA, Senin (23/7/2018).

ADVERTISEMENT

Abd Thayyib Wahid menyampaikan ucapan terimakasih kepada masyarakat Luwu, termasuk kepada kedua pasangan calon dan para timnya, yang telah mendukung terciptanya Pilkada Luwu yang aman dan kondusif, sehingga pesta demokrasi lima tahunan ini berjalan tanpa kendala berarti.

Berdasarkan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Perhitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2018 di Ruang Media Centre KPU Luwu, Kamis (05/7/ 2018) lalu, pasangan Basmin-Syukur memperoleh suara sebanyak 117.230 suara, sedangkan Patahuddin-Emmy Tallesang sebanyak 76.206 suara. Selisih suara antara keduanya 41.024 Suara.

ADVERTISEMENT

Penatapan rekapitulasi perhitungan perolehan suara dan hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu, tertuang dalam keputusan KPU Luwu Nomor: 57/ PL.03.6-Kpt/7317/KPU-Kab/VII/2018 tentang penetapan Rekapitulasi hasil perhitungan perolehan suara dan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu. (*/cbd)

ADVERTISEMENT