Pj Walikota Palopo Usul 3 Nama Ke Kemendagri Jabat Kadisdukcapil, Nasib Akram Risa?

2601
Andi Arwien memastikan pelayanan E-KTP kembali dibuka oleh Kemendagri di Kantor Dukcapil Palopo setelah diputus selama kurang lebih 3 pekan terakhir. (ft/Diskominfo)
ADVERTISEMENT

PALOPO — Penjabat Walikota Palopo, Andi Arwien akan mengembalikan jabatan Asir Mangopo sebelumnya, yakni Kadis Dukcapil. Jabatan Kadisdukcapil saat ini diisi oleh Akram Risa melalui mutasi yang dilakukan oleh HM Judas Amir pada 11 Agustus 2017 lalu. Sementara Asir saat ini menjabat sebagai Kadis Pendidikan Palopo. Keduanya hanya bertukar jabatan pada mutasi saat itu.

Pengembalian jabatan yang akan dilakukan Andi Arwien lantaran pemerintah Kota Palopo sebelumnya dianggap melanggar ketentuan dalam tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan adminduk sesuai permendagri nomor 76 tahun 2015. Harus ada persetujuan dari Dirjen Dukcapil jika melakukan penggantian pejabat.

ADVERTISEMENT

Hukumannya, Dirjen Dukcapil memutus server kepengurusan administrasi kependudukan yang berbuntut kepada terhentinya pelayanan E-KTP ke masyarakat selama kurang lebih 3 pekan terakhir. Hanya saja, berkat lobi Arwien ke Pj Gubernur Sulsel, Soni Sumarsono yang ditembuskan ke Dirjen Dukcapil, akhirnya server dibuka kembali pada Rabu (1/8/18) dengan catatan Arwien diminta untuk mengembalikan jabatan Asir Mangopo sebelumnya.

“Saya harus mengembalikan jabatan pak Asir ke sebelumnya. Tapi prosedurnya, saya usulkan 3 nama ke gubernur, gubernur yang teruskan ke Kemendagri untuk mengisi jabatan Kadisdukcapil, nama pak Asir tetap berada di urutan pertama. Dua nama lainnya rahasia,” kata Andi Arwien saat ditemui di sela istirahatnya, Rabu sore tadi.

ADVERTISEMENT

Arwien menambahkan, tiga nama yang disodorkan ke Pj Gubernur untuk mengisi jabatan Kadisdukcapil dilakukan dalam waktu dekat ini. “Paling lambat hari Jumat sudah dilantik,” katanya. Pengembalian Asir Mangopo ke Kadis Dukcapil bukan berarti masalah sudah selesai. Masalah lain ialah bagaimana dengan dokumen yang sudah ditandatangani Akram Risa selama menjabat sebagai Kadisdukcapil, sementara nama Akram tidak terdaftar di dirjen dukcapil sebagai Kadisdukcapil, tapi Asir Mangopo. “Saya akan konsultasi terlebih dahulu ke kemendagri soal dokumen yang sudah ditandatangani Akram,” katanya.

Lantas bagaimana nasib Akram Risa jika posisinya kembali digantikan oleh Asir Mangopo? Andi Arwien menjelaskan bahwa dirinya tidak wajib mengembalikan Akram ke posisi sebelumnya seperti Asir Mangopo, yakni kembali ke Kadis Pendidikan. Bisa saja Akram di tempat lain, jabatan Kadis Pendidikan diisi orang baru. “Yang jelas, perintah kemendagri, setelah Akram di geser, ia tidak boleh non job. Tidak wajib juga saya kembalikan dia ke posisi Kadisdik,” tandas Arwien. (asm)

ADVERTISEMENT