Besok Putusan MK, Tim Kuasa Hukum OME – BISA Optimis Diterima, KPU Palopo Yakin Ditolak

1913
ADVERTISEMENT

PALOPO — Hakim Mahkamah Konstitusi ( MK) mulai Kamis 9 Agustus hingga 15 Agustus mendatang akan menggelar sidang putusan dismissal terhadap sejumlah gugatan terkait sengketa pilkada.

Termasuk, gugatan yang dilayangkan pasangan Ahmad Syarifuddin- Budi Sada ( OME- BISA) di pilkada Palopo. Dismissal adalah putusan hakim untuk menentukan apakah perkara diterima atau ditolak dan dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

ADVERTISEMENT

Tim Kuasa Hukum OME- BISA, Sharma Hadeyang yang dikutip di salah satu media mengaku optimis gugatannya bisa diterima hakim MK.

Apalagi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) telah memecat lima anggota KPU Palopo karena tak melaksanakan rekomendasi Panwaslu untuk menggugurkan pasangan HM Judas Amir- Rahmat Masri Bandaso ( JUARA).

ADVERTISEMENT

Sementara KPU Palopo, melalui Kasubag Teknis, Rahmansyah, yakin gugatan tersebut ditolak. Pasalnya, sesuai aturan gugatan yang diterima MK adalah hasil pilkada yang selisihnya di bawah 2 persen.

Sementara hasil pilkada Palopo selisihnya hampir 20 persen atau sekitar 17 ribu lebih suara yang dimenangkan oleh pasangan JUARA.

Tudingan bahwa ada upaya Terstruktur, Sistematis dan Masif ( TSM) untuk memenangkan pasangan JUARA berhasil dimentahkan oleh Ketua Panwaslu Palopo, Syafruddin Djalal yang bersaksi di sidang sebelumnya.

Apakah gugatan diterima atau ditolak? Nantikan keputusan Hakim MK besok. (adn)

ADVERTISEMENT