PALOPO — WR (43) Pemilik kost di Jl Meranti, Kelurahan Balandai, Wara Utara, Palopo, yang dilapor memperkosa anak kostnya kini telah mendekam di sel tahanan.
Saat ditemui di Mapolsek Wara Utara, WR menceritakan, sebenarnya aksi yang dilakukannya bukan perkosaan. Sebab, saat diajak ‘ begituan’ HR (17) yang masih berstatus pelajar tidak menolak.
” Kami sama-sama mau. Tidak ada perkosaan,” katanya, Senin (20/08/2018) pagi. Dia mengungkapkan, pada malam kejadian, dirinya mendapati HR bersama pacarnya dalam kamar kost.
Mengetahui hal itu, pelaku lalu menyuruh pacarnya pulang karena sudah tengah malam. ” Saat saya masuk ke kamar, pakaiannya sudah terbuka. Saya ajak begituan, HR tak menolak,” katanya.
Dia juga mengungkapkan, pacar anak kostnya itu lebih tua dibanding dirinya. Sementara itu, Kapolsek Wara Utara, Iptu Idris mengatakan, ada perbedaan antara keterangan korban dan pelaku.
Korban mengaku diperkosa sedangkan pelaku membantah. ” Ini yang masih perlu didalami. Sejumlah saksi akan dimintai keterangan,” kata Idris. (liq)