MALILI — Sejumlah Ketua Kelompok Tani Kakao di Kabupaten Luwu Timur merasa kecewa. Pasalnya, ada dugaan pemotongan dana Hak Orang Kerja (HOK) senilai Rp.150.000 ribu/ hektar untuk biaya replanting (peremajaan) kebun kakao.
Padahal, sesuai dengan perjanjian antara Ketua Kelompok dengan Dinas Pertanian Sulsel, HOK sebesar Rp 350 ribu/hektar.
Adanya dugaan penyunatan dana HOK oleh oknum PNS di Dinas Pertanian Luwu Timur itu dibuktikan dengan kwitansi pembayaran. Ketua Kelompok hanya menerima Rp 200 ribu/hektar.
Kadis Pertanian Luwu Timur, Ir. Muharif saat dikonfirmasi mengaku jika masalah penyaluran dana HOK itu sudah ditangani pihak kepolisian.
” Sekarang masalah dana untuk HOK peremajaan kebun kakao telah ditangani oleh pihak kepolisian. Itu bukan program kami itu programmya dinas provinsi Sulsel.” sebutnya.
Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, Iptu Andi Akbar Malloroang saat dikonfirmasi pula membenarkan jika saat ini sudah ditangani oleh polres. ” Iye, saat ini penyelidik Polres masih lakukan penyelidikan,” kata Andi Akbar. (Has)