PALOPO – Eka Trisusanti Toding (30) telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Mapolres Palopo, (14/7/2019) siang. Warga Jalan Rusa, Kel. Luminda, Kota Palopo itu mengakui postingan tersebut adalah dirinya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengatakan alasannya memposting hal tersebut lantaran pelaku terlalu fanatik dengan agama yang dianutnya. “Kami masih melakukan interogasi terhadap pelaku. Dilihat dari beberapa postingannya di media sosial, dia selalu memposting permasalahan agama,” ujarnya.
Sebelumnya, warga Palopo geger karena postingan bernada melecehkan umat islam di akun Eka Trisusanti Toding di media sosial Facebook. Tak terima postingan yang melecehkan tersebut, Jamaah Masjid Agung Luwu Palopo segera melaporkan hal tersebut di pihak yang berwajib. (liq)