DPMPTSP Palopo Jadi Pembicara di Acara Sosialisasi KSWP

209
ADVERTISEMENT

PALOPO — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Palopo akan menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Walikota tentang perijinan pada Kamis (21/11) mendatang di Ruang Pola kantor Balaikota Palopo.

Disampaikan Plt Kepala DPMPTSP, Muslimin melalui Kabid Informasi Pengaduan dan Pelayanan Terpadu, Syam Sain, Selasa (19/11), dalam kegiatan ini nantinya DPMPTSP akan memberikan pencerahan kepada pelaku usaha se kota Palopo yang diundang hadir untuk memaparkan program dan jenis layanan yang ada di DPMPTSP yang kini lebih populer berkat kehadiran Mal Pelayanan Publik pertama se Sulsel.

ADVERTISEMENT

“Kegiatan sosialisasi ini terkait adanya Perwali nomor 33 tahun 2019 tentang ‘Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Kota Palopo’ kita lebih banyak menjelaskan hak dan kewajiban pengusaha dalam bidang layanan perijinan, salah satunya, tentang Pajak yang wajib mereka selesaikan, karena jika ada tunggakan, maka syarat mendapatkan izin atau perpanjangan izin bisa terkendala,” papar Syam Sain.

Untuk itu, tambah dia, KSWP atau Konfirmasi Status Wajib Pajak di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, nantinya secara tegas akan diterapkan dengan berpedoman pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor Per-04/PJ/2019 tertanggal 25 Maret 2019 ditambah Perwali nomor 33 tahun 2019.

ADVERTISEMENT

“Jadi jika ada tunggakan terkait pembayaran retribusi pajak, contohnya pajak restoran, maka untuk mendapatkan izin usaha lain di DPMPTSP akan terkendala karena wajib diselesaikan dulu tunggakan itu,” sebutnya.

Jenis layanan publik tertentu yang wajib KSWP adalah izin usaha perdagangan, izin usaha hiburan, izin mendirikan bangunan (IMB), restoran, tempat menjual minuman beralkohol, izin trayek, izin usaha perikanan, dan izin mempekerjakan tenaga asing. (Iys)

ADVERTISEMENT