MASAMBA–Sebanyak 5.888 pelamar CPNS 2019 di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang akan mengikuti tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) agar tidak memakai joki. Sebab, jika ketahuan, resikonya sangat besar. Pelamar CPNS yang memakai joki tidak akan bisa lagi mengikuti seleksi CPNS seumur hidup.
Kepala BKPSDM Kabupaten Lutra, Nursalim Ramli, mengingatkan kepada seluruh peserta tes CPNS di Lutra, yang akan mengikuti tes SKD pada tanggal 15-18 Februari 2020. “Peserta yang ketahuan memakai joki saat tes langsung diblokir, dan tak bisa lagi mengikuti tes CPNS seumur hidup,” ungkap Nursalim saat memimpin
rapat finalisasi persiapan tes CPNS 2019, Kamis (13/2/2020), di Ruang Command Center Kantor Bupati.
Sejalan dengan itu, Nursalim meminta petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) harus betul-betul melakukan pengetatan dalam proses registrasi kartu tanda penduduk terhadap seluruh peserta.
BACA JUGA: Jamu Ketua DPD RI di Kantornya, Judas Amir Titip 5 Aspirasi, Salah Satunya Penegerian Unanda Palopo
Hal ini, kata Nursalim, untuk mengantisipasi terjadinya perbuatan atau tindakan-tindakan yang tidak benar, yang dapat mengganggu jalannya proses seleksi CPNS. Salah satunya, pelamar memakai jasa joki.
Ia juga mengatakan, pihaknya telah menyiapkan alat penghilang signal atau jammer yang akan dipasang di sekitar lokasi tes CPNS. “Alatnya sudah ada dan sudah
diujicobakan,” ucapnya.
Peserta akan melewati beberapa tahap sebelum melaksanakan ujian di Aula La Galigo Kantor Bupati. Mulai proses registrasi, pengecekan body menggunakan metal
detector untuk masuk ke dalam ruang tunggu atau ruang isolasi, sebelum peserta masuk ruangan tes. “Peserta baru sah mengikuti ujian setelah melewati
tahapan-tahapan tersebut,” imbuhnya.
BACA JUGA: VIDEO: Edarkan Obat Daftar G Ilegal, Buruh Bangunan di Palopo Diciduk
Nursalim mengatakan, semua tahapan yang akan dilalui ribuan peserta ini merupakan standar atau aturan main dari Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pusat.
“Semuanya sudah standar panselnas,” tegasnya.
Untuk diketahui, jauh-jauh hari Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewaspadai praktik perjokian dalam seleksi CPNS 2019. BKN RI melalui Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) bahkan akan mengajukan langkah pemblokiran Nomor Induk Kependudukan (NIK) terhadap peserta yang terbukti menggunakan joki dalam pelaksanaan seleksi kompetensi dasar (SKD) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Langkah tersebut akan diteruskan kepada Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui ketentuan tertulis.
“Salah satu pertimbangan Kedeputian Bidang Wasdal BKN melakukan hal tersebut, untuk mencegah kasus yang sama berulang. Penyikapan atas kasus perjokian ini juga dilakukan untuk menjaga sportivitas dan fairness dalam pelaksanaan SKD,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro (Karo) Humas BKN, Paryono.
BACA JUGA: Gadis Indonesia Lelang Perawan Rp19 Miliar, Ini Pengusaha Berduit yang Memenangkan Lelangnya
Dia kembali menegaskan bahwa Panselnas tidak menoleransi pelamar yang mencoba menggunakan joki. Bagi peserta SKD yang kedapatan melakukan hal tersebut dapat dipidanakan dan kesempatan mendaftar sebagai pelamar CPNS akan tertutup.
“Sampai saat ini, Pusat Pengembangan Sistem Rekrutmen ASN BKN mendata sejumlah diskualifikasi kepesertaan SKD CPNS. Data tersebut meliputi diskualifikasi karena kesalahan formasi 14 kasus, diskualifikasi pelanggaran joki 4 kasus, diskualifikasi tanda pengenal tidak lengkap 8 kasus, dan diskualifikasi pelanggaran tata tertib 8 kasus,” ungkapnya.
Sebelumnya, BKN menyatakan peserta yang lolos passinggrade SKD belum tentu dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya. Sebab, nilai peserta SKD lolos yang lolos passinggrade akan diolah terlebih dulu.
Menurut BKN, dalam pemeringkatan nilai SKD peserta harus menyertakan hasil SKD peserta P1/TL. Kelompok ini adalah peserta seleksi CPNS 2018 yang memenuhi passinggrade SKD dan masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk mengikuti SKB tahun 2018, namun dinyatakan tidak lulus sampai tahap akhir.
Dalam tahap pengolahan data, hasil SKD dilanjutkan ke tahap berikutnya yang melibatkan instansi penyelenggara SKD dan BKN. Hasil rekonsiliasi tersebut akan diajukan ke Kepala BKN untuk mendapat approval dan digital signature yang dilakukan berdasarkan sistem pada portal SSCASN. (*/tari)