KORANSERUYA–Dua lagi terduga penyalahgunaan Narkoba “dijemput” polisi di kota Palopo.
Minggu, 03 Mei 2020 sekira pukul 23.30 Wita di Jalan Opu Tosappaile Kel. Boting Kec. Wara, Personel Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Zainuddin menciduk M Idham (22) dan Muhammad Irsan alias Sincan (22).
M Idham adalah warga Sampoddo sedangkan Sincan warga di kelurahan Buntu Datu, kecamatan Bara.
Kasubag Humas Polres Palopo Iptu Edi Sulistiono lewat siaran persnya mengakui jika tadi malam (3/5) Sat Narkoba Polres Palopo telah mengamankan dua pelaku penyalagunaan Narkotika jenis Sabu tersebut. Saat ini keduanya telah diamankan di Mako Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan diantaranya 1sachet plastik bening berisi Sabu, 1 potongan kaca pireks, 2 buah tutup bong, 2 buah korek api gas, 1 buah handphone merk Nokia warna hitam orange, 1 sachet plastik bening berisi sabhu, 2 sachet plastik bekas isi sabhu, 3 sachet kosong, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah handphone merk Asus warna hitam.
Selanjutnya kedua terduga pelaku dan barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Palopo guna proses hukum lebih lanjut sesuai undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf (a). (*/iys)