LUWU TIMUR–Berbeda dengan wilayah lain DPRD yang mendorong Pemerintah Daerah untuk membuat Perda Covid-19.
Tapi di Kabupaten Luwu Timur, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang menyarankan Bupati dan DPRD Luwu Timur agar membuat Perda tentang penegakan protokol kesehatan Covid-19.
Kajari Luwu Timur, M. Zubair menyarankan hal itu guna untuk menekan angka penyebaran covid-19 di Kabupaten Luwu Timur, mengigat saat ini tanah air masih di landah covid-19 yang jumlah kasusnya terus bertambah.
Menurutnya, dengan adanya perda yang dibuat oleh DPRD bersama Bupati Luwu Timur dapat meningkatkan kedisiplinan masyarakat Luwu Timur dalam mencegah penyebaran covid- 19 atau virus Corona.
Jika hanya mengacu pada Perbup ujungnya-ujungnya akan kembali ke Pasal 212 KUHP yang dapat merugikan masyarakat. “Harus ada Perda dan buat ancaman maksimal 3 bulan tidak boleh lewat agar yang terjerat dapat langsung disidang di tempat. Tapi kalau hanya merujuk pada Perbup pasti kembali lagi ke pasal 212 KHUP tentang melawan petugas, ancamannya maksimal 4 bulan. Jika itu diterapkan ribet juga banyak biaya yang harus dikeluarkan negara,” kata Kajari, Selasa (22/9/2020).
Dengan adanya Perda Covid-19 menurutnya, bisa menjadi solusi untuk penegakan protokol kesehatan. “Perbup yang ada segeralah DPRD dan Bupati merubah rancangannya ke Perda,” tegasnya.
Langkah ini haru segera dilakukan oleh DPRD dan Bupati karena saat ini Kabupaten Luwu Timur masuk dalam zona merah penyebaran covid-19.
“Tiap hari ada penambahan jumlah positif. Dan harus segera diatasi. Bagai mana caranya dengan dibentuknya Perda. Kalau sebatas Perbup itu tidak terlalu mengikat kepada seseorang yang kena sanksi,” tutupnya. (Rah)