PALOPO–Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Palopo kembali “meliburkan” siswanya untuk ke sekolah dan belajar dengan sistem tatap muka seperti saat normal sebelum ada Pandemi Covid-19.
Ini setelah terbit lagi perpanjangan masa Belajar dari Rumah (BdR) sesuai surat edaran Gubernur Sulawesi Selatan bernomor : 443.2/7539/Disdik Tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan.
Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SMKN 2 Palopo, Suparman kepada Koran Seruya saat dihubungi Rabu (4/11) mengatakan, dalam surat tersebut, perpanjangan BdR atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) berlaku hingga tanggal 14 November 2020.
“Kami punya 1.676 siswa dari kelas 1 s/d 3 yang terpaksa harus kembali Belajar Online (daring) dari rumah masing-masing, kita patuh dengan aturan dan sambil berharap pembelajaran di kota Palopo bisa kembali normal,” jelas Suparman.
Ia melanjutkan, banyak kendala selama BdR atau PJJ dilaksanakan, diantaranya soal kuota internet siswanya, bahkan masih ada siswa yang tidak punya HP android sehingga harus dipinjamkan oleh temannya atau tetangganya.
“Kita lihat tingkat kehadiran siswa saat PJJ ini masih rata-rata 75%, kendalanya ya seperti yang kami sebutkan tadi, siswa tidak punya kuota data, dan ada yang malah belum punya hp, ada juga yang sinyal provider di tempatnya timbul tenggelam atau tidak ada sinyal sama sekali,” pungkas Wakasek Bidang Kesiswaan itu.
Berikut Petikan Surat Edaran Gubernur Sulsel yang diteken Nurdin Abdullah:
Surat Edaran Nomor : 443.2/7539/Disdik Tentang Perpanjangan Masa Belajar di Rumah pada Perguruan Tinggi, Satuan Pendidikan SMA/SMK/MA, SMP/Mts Sederajat, SD/MI, dan SLB Negeri dan Swasta se-Sulawesi Selatan.
Dalam surat yang diteken Gubernur NA per Selasa (27/10/2020) tertuang, berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Republik Indonesia Nomor 13.A Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Keadaan Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Covid-19 di Indonesia.
Dan Surat Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Maka disampaikan empat hal ini:
Pertama, perpanjangan masa kuliah/belajar di rumah dan juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus dan sekolah termasuk didalamnya asrama bagi yang berstatus Boarding School dari tanggal 2 November 2020 sampai dengan tanggal 14 November 2020.
Kedua, seluruh Dosen, Guru dan Tenaga Kependidikan mengikuti dan melaksanakan dengan seksama Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020.
Ketiga proses belajar di kampus dan sekolah akan disampaikan kemudian hari dengan pemberitahuan resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Keempat, Dosen, mahasiswa, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan agar senantiasa menjaga kesehatan, kebersihan diri dan lingkungan, memperbanyak doa agar terhindar dari wabah Covid-19 serta tetap tinggal dirumah.
Kelima, Surat Edaran ini bersifat fleksibel dan akan mengikuti situasi, kondisi, dan kesiapan daerah untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
(iys)