Hore! Gaji Pokok Tetap, tapi Tunjangan ASN/PNS Meningkat di 2021, Kisaran Terendah 9 hingga 10 Juta Rupiah Per Bulan

900
ADVERTISEMENT

JAKARTA–Di Pengujung tahun 2020 ini, beredar kabar gembira untuk para pegawai negeri sipil (PNS) ataupun aparatur sipil negara (ASN), dimana pemerintah berencana menaikkan penghasilan PNS/ASN mereka pada tahun 2021 mendatang.

Tak tanggung-tanggung nih, penghasilan terendah untuk PNS/ASN di era Pemerintahan Jokowi nantinya akan berada di kisaran Rp9 juta hingga Rp10 juta. Wuih keren!

ADVERTISEMENT

Besaran penghasilan yang diterima PNS atau ASN itu berasal dari kenaikan tunjangan yang nilainya cukup signifikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, mengatakan, pemerintah akan mengoptimalkan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun begitu, saat ini pemerintah masih tengah melakukan kajian mendalam.

ADVERTISEMENT

Tjahjo Kumolo menjelaskan, kenaikan tunjangan PNS seharusnya dilakukan pada 2020. Namun, karena terkendala pandemi Covid-19, maka hal itu ditunda sementara waktu. Meski demikian, Tjahjo membeberkan, kenaikan tunjangan ASN akan naik signifikan. Di mana, untuk posisi ASN dengan masa kerja 0 bulan akan mendapatkan tunjangan minimal Rp9 hingga Rp10 juta.

“Insya Allah harusnya tahun ini karena ada pandemi Covid-19, tunjangan ASN juga kita tingkatkan maksimal. Jadi pegawai paling rendah ASN itu bisa minimal Rp 9 hingga Rp 10 juta,” kata Tjahjo Kumolo, Senin (28/12/2020).

Tjahjo Kumolo menegaskan, kenaikan tunjangan ASN tidak diikuti oleh kenaikan gaji pokok. Hal itu karena ada skema yang diberikan pemerintah berupa kenaikan dana pensiunan. Kenaikan dana pensiun sudah dihitung oleh pihak Kemenpan RB dengan PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri.

“Ini saya kira tugas kami di PanRB dan Ibu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) bahwa memang gaji pokok tidak mungkin naik karena menyangkut pensiun, tapi kami dengan mitra kami, Taspen, sudah menghitung dengan baik, ada subsidi pensiun yang akan ditingkatkan,” ungkapnya.

Pemerintah memang tengah mematangkan perombakan pada skema gaji dan tunjangan ASN. Dengan skema baru, penghasilan PNS tidak lagi dipengaruhi golongan dan pangkat. Melainkan dari beban dan risiko kerja.

Selain peningkatan tunjangan kerja, Tjahjo mengatakan pihaknya bersama Kementerian Keuangan dan PT Taspen (Persero) juga berupaya meningkatkan uang pensiun ASN. Rencana itu sedianya mau ditetapkan tahun ini, tapi tertunda karena pandemi covid-19.

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, perombakan skema tak ada hubungannya dengan kenaikan gaji. Perubahan skema merupakan bagi dari reformasi birokrasi.

“Ini reform penggajian tidak ada hubungannya dengan kenaikan gaji,” ujar Paryono.

Dengan kata lain, Paryono menambahkan, perombakan skema gaji dan tunjangan tersebut tetap memungkinkan PNS menikmati kenaikan penghasilan. Asalkan, kondisi keuangan negara memadai.

Paryono menilai, komponen gaji dan tunjangan dalam skema baru akan dirombak dengan menghapus banyak tunjangan. Dengan begitu, hanya ada dua tunjangan nantinya yaitu tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan yang diukur berdasarkan daerah.

(*/iys)

ADVERTISEMENT