JAKARTA–Kabar gembira bagi para para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pasalnya, tahun 2021 ini, pemerintah akan membayar full Tunjangan Hari Raya (THR).
Dimana pada tahun sebelumnya, pemerintah harus memangkas pembayaran THR bagi PNS, lantaran pemerintah melakukan pengalihan anggaran untuk penanganan pandemi Covid-19.
Hal tersebut, dikatakan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan jika tahun lalu, pemerintah memangkas komponen tunjangan kinerja (tukin) dari THR dan gaji ke-13 karena keuangan negara tertekan pendanaan penanganan dampak covid-19.
“Pemerintah tetap akan mengembalikan lagi pemberian gaji ke-13 dan THR sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya, yaitu pemberian gaji ke-13 Dan THR dengan perhitungan yang penuh, yaitu sesuai dengan tunjangan kinerja,” katanya.
Menilik pola tahun sebelumnya, biasanya Kementerian Keuangan mencairkan THR bagi PNS, TNI, dan Polri paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
Seperti di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri. Proses pencairan THR, pun diatur dalam bentuk peraturan pemerintah.
Sementara, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani mengatakan, anggaran untuk THR bahkan sudah dimasukkan dalam APBN 2021. Pencairan ini diharapkan bisa membantu konsumsi yang tertekan akibat Covid-19 ini.
Kendati demikian, ia menyebutkan bahwa pemerintah masih akan melihat dampak dari Covid-19, apakah masih perlu pemangkasan atau sudah kembali normal.
BESARAN THR PNS
Komponen THR yang diterima para abdi negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 15 tahun 2019 tentang gaji PNS, gaji yang diterima PNS dikategorikan dengan beberapa golongan, yakni dari yang masa kerja terendah hingga masa kerja tertinggi.
Untuk PNS golongan I masa kerja 0 tahun, menerima gaji Rp 1,56 juta per bulan. Sementara PNS golongan IV masa kerja 32 tahun, menerima gaji hingga Rp 5,9 juta.
Sementara itu, tunjangan yang diterima PNS komponen THR bervariasi. Besarnya, bergantung pada instansi atau lembaga yang membawahinya, jabatan, kinerja, dan sebagainya.
Misalnya, tunjangan kinerja berdasarkan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pedoman Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS. Besaran pemberiannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja PNS.
Untuk menentukan besaran tunjangan kinerja PNS yang adil, objektif, transparan, dan konsisten sesuai dengan berat ringannya suatu jabatan, penghitungan tunjangan kinerja harus didasarkan pada nilai atau kelas suatu jabatan yang diperoleh melalui proses evaluasi jabatan.
Pertama, untuk jabatan struktural, digunakan faktor dan kriteria seperti, ruang lingkup program dan dampak, pengaturan organisasi, wewenang penyeliaan, manajerial, dan hubungan personal.
Kedua, untuk jabatan fungsional mempertimbangkan pengetahuan yang dibutuhkan jabatan, pengendalian dan pengawasan penyelia, pedoman kerja, dan kompleksitas tugas.
Ketiga, akan ditentukan pula pada tingkatan jabatan. Saat ini, setidaknya ada 17 tingkat jabatan di ASN dengan nilai jabatan yang berbeda-beda di setiap kelas.
Nilai jabatan terendah ditetapkan sebesar 190, sedangkan tertinggi 4.730. Sementara indeks besaran rupiah sebesar Rp5.000. Dari sini, formula menghitung tukin tinggal merujuk pada nilai jabatan dikali indeks rupiah.
Contoh, untuk PNS di tingkat 17 dengan besaran nilai jabatan sebesar 4.730, maka tinggal dikali Rp5.000 dan dapatlah angka tukin sebesar Rp23,65 juta. (*)