Ada Kenaikan Signifikan, Bapenda Palopo Kembali Lakukan Pendataan Ulang PBB

772
Kepala Bapenda, Abdul Waris.
ADVERTISEMENT

PALOPO — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palopo terus memaksimalkan pendapatan daerah dari sektor pajak, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Untuk tahun ini, Bapenda akan kembali melakukan pendataan massal PBB. Diketahui, Bapenda yang belum lama terbentuk ini sudah mulai melakukan pendataan massal PBB di tahun 2018 lalu. Tahap awal itu dimulai dari dua kecamatan dari sembilan kecamatan yang ada di Palopo. Dua kecamatan yang dimaksud yakni Kecamatan Wara dan Wara Timur.

ADVERTISEMENT

“Hasil pendataan massal tahun lalu, ada kenaikan sekitar 60 persen atau sekitar dua ribu jumlah wajib pajak baru di sektor PBB,” kata Kepala Bapenda, Abdul Waris saat ditemui di ruang kerjanya.

“Pendataan ulang ini untuk memaksimalkan pendapatan dan penertiban secara administrasi. Sebelum pendataan, ada banyak objek pajak yang belum terdata, peta blok pajak masih rancu dan kolektor sulit mencari di mana lokasi tersebut. Setelah pendataan ulang, objek PBB bertambah, dan peta blok sudah lengkap,” tambah mantan camat Wara Utara itu.

ADVERTISEMENT

Abdul Waris menjelaskan, adanya penambahan wajib pajak dan tidak tertagih selama ini karena berbagai hal. Mulai dari adanya pecahan sertifikat yang tidak diketahui Bapenda.

“Misalnya yang kami temukan, ada satu lokasi perumahan yang sebelumnya satu wajib pajak, seiring waktu berubah. Termasuk ada lahan kosong yang kini berubah menjadi beberapa ruko, sementara PBB induknya masih terdaftar sebagai tanah kosong. Artinya di sini ada wajib pajak yang bertambah,” jelas Abdul Waris.

Untuk tahun 2019 ini kata dia, pendataan massal PBB akan dilanjutkan di kecamatan Wara Utara dan Bara.

“Kita akan data ulang secara massal semua kecamatan. Pendataannya dilakukan secara bertahap,” tandasnya.

Sekadar tambahan, Bapenda Kota Palopo juga telah menjalin kerjasama dengan Bank Sulselbar Cabang Utama Palopo. Bentuk kerjasama yang dilakukan ialah dalam hal pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) berbasis online.

Memorandum of Understanding (MoU) kedua belah pihak sudah ditandatangani. Abdul Waris berharap, melalui kerjasama ini, para wajib pajak bisa mengetahui jumlah pajak yang akan dibayar. Cukup dengan memasukkan nomor Nilai Jual Objek Pajak (NJOP-nya). “Di situ akan muncul. Sekaligus bisa dibayar via anjungan tunai mandiri (ATM),” katanya.

Ditanya mengapa menggagas kerjasama ini, Abdul Waris mengatakan, banyak wajib pajak yang tak membayar PBB karena yang bersangkutan berada di luar kota.

“Tananhnya ada di Palopo, tapi orangnya berada di luar kota. Olehnya itu, melalui layanan ini kita berharap wajib pajak bisa melakukan pembayarn online,” tandasnya. (asm)

ADVERTISEMENT